Jenderal Purnawirawan Ancam Duduki MPR Jika Gibran Tak Dimakzulkan: Negara di Ujung Tanduk!
Jakarta, Infoaceh.net – Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, melayangkan ancaman serius kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Petinggi Forum Purnawirawan Prajurit TNI ini mengancam akan menduduki gedung MPR RI di Senayan, Jakarta, jika lembaga legislatif itu tidak segera memproses surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Ancaman ini dilontarkan eks jenderal bintang 4 tersebut dalam jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Slamet menegaskan bahwa pihaknya sudah siap mengambil langkah paksa terhadap DPR dan MPR karena tak kunjung menanggapi surat usulan pemakzulan Gibran.
“Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa. Kita duduki MPR Senayan sana. Oleh karena itu saya minta siapkan kekuatan,” tegas Slamet.
Ia juga menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap kondisi negara. “Negara kita memang berada di ujung tanduk, masih ada atau hancur. Oleh karena itu mau enggak mau, kita semua harus bergerak untuk menyelamatkan bangsa ini.”
Slamet menambahkan, “Surat-surat yang sudah kami sampaikan, kami masih sopan, tetapi mereka kelihatannya enggak sopan, enggak dijawab. Oleh karena itu, kami enggak perlu menunggu lagi, kalau perlu kami selesaikan secara jantan.”
Slamet Soebijanto, bersama tiga jenderal purnawirawan lain dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, telah mengirimkan surat usulan pemakzulan Gibran ke DPR dan MPR RI pada Senin (2/6/2025). Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu ditandatangani oleh:
- Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi (Menteri Agama periode 2019-2020 dan Wakil Panglima TNI periode 1999-2000)
- Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto (KSAD periode 1999-2000)
- Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto (KSAL periode 2005-2007)
- Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan (KSAU periode 1998-2002)
Dalam surat tersebut, mereka mendesak DPR RI dan MPR RI untuk segera memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Forum ini menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai Wapres yang dinilai melanggar hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden.