Jenderal Purnawirawan Ancam Duduki MPR Jika Gibran Tak Dimakzulkan: Negara di Ujung Tanduk!
Tidak hanya itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyinggung dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial bernama Fufufafa yang sempat membuat publik gaduh.
Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto adalah seorang perwira tinggi purnawirawan TNI Angkatan Laut (AL) yang resmi pensiun pada tahun 2007. Lahir pada tahun 1951, saat ini ia berusia 74 tahun. Slamet merupakan mantan KSAL pada era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menjabat dari tahun 2005 hingga 2007.
Alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL) tahun 1973 ini memiliki rekam jejak karier yang cemerlang di TNI AL. Jabatan strategis yang pernah diembannya antara lain:
- Kasie Navi KRI Thamrin (1974)
- Kadep Navop KRI Rakata (1980)
- Komandan KRI Pulau Ratewo
- Komandan KRI Monginsidi
- Kasilingstra Ditdik Seskoal (1991)
- Waasrenum TNI (2000)
- Asrenum Panglima TNI
- Pangarmatim (2003)
- Wagub Lemhannas (2003)
Setelah itu, ia diangkat sebagai KSAL pada tahun 2005 dan pensiun pada tahun 2007 setelah 34 tahun mengabdi di TNI AL.
Berikut adalah delapan poin pernyataan sikap dan usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih (Asta Cita), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
- Menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang, dan kasus serupa karena dinilai merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan mereka ke negara asalnya.
- Pemerintah wajib menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle kepada para menteri yang diduga kuat melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dinilai telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.