Infoaceh.net, SABANG – Tim Operasional Satreskrim Polres Sabang berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait prostitusi yang terjadi di wilayah hukum Polres Sabang.
Penangkapan ini dilakukan Ahad (12/1/2025) berdasarkan informasi yang diterima terkait dugaan perdagangan orang yang dengan korban gadis ABG berinisial MS (17), sementara para pelaku NM (20) serta MFM (18).
Penyelidikan dilakukan pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, dengan menggunakan metode undercover oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Sabang.
Tim kemudian mendatangi lokasi yang diketahui merupakan tempat pelaku menjalankan aksinya, tepatnya di Jln. Oentoeng Surapati Gampong Kuta Ateueh Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan dua pelaku sedang mengantar korban ke dalam kamar hotel untuk dipertemukan dengan pengguna jasa prostitusi. Korban dijual sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Berdasarkan temuan tersebut, kedua pelaku beserta korban langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sabang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi 1 unit mobil Toyota Kijang Innova tahun 2018 warna hitam metalik nomor polisi BL 1385 LM, 1 unit Handphone merek iPhone 6s warna pink, 1 unit Handphone merek Infinix Hot 10S, 1 kartu ATM BSI.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kapolres Sabang AKBP Erwan melalui Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Junaidi, Senin (13/1) menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberikan tempat bagi para pelaku tindak pidana, khususnya yang terkait dengan TPPO.
“Kami berkomitmen terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya yang melibatkan korban perdagangan orang,” ujar Kasat Reskrim.
Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan, dan pihak kepolisian akan terus berupaya menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.