Jual Kosmetik Ilegal Berbahan Merkuri, Suami Istri di Aceh Besar Ditangkap Polisi
Banda Aceh — Satreskrim Polresta Banda Aceh menyita kosmetik yang diduga ilegal di sebuah rumah warga di Desa Neusok, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin malam (7/11/2022).
Polisi juga menangkap pasangan suami istri (Pasutri) pemilik kosmetik ilegal tersebut berinisial HG (56) dan istrinya NH (40).
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama didampingi Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh Yudi Noviandi, Kapolsek Darul Kamal Iptu Hardi dan Kanit Tipidter Ipda Al Ansar pads konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (14/11/2022).
Kasat Reskrim mengatakan, penyitaan kosmetik berjumlah ribuan item ini dilakukan karena barang-barang tersebut tak memiliki izin edar dari pihak terkait (BBPOM), namun tetap diperjualbelikan di pasaran.
Pengungkapan kasus berawal adanya informasi dari pihak BBPOM Banda Aceh, dimana petugas melakukan patroli siber terkait dengan maraknya peredaran kosmetik dan obat-obatan yang tak sesuai ketentuan.
Mengetahui adanya peredaran kosmetik ilegal tanpa izin tersebut, pihak BBPOM Banda Aceh lalu mendatangi ke lokasi pada 7 November 2022.
Di sana, sempat terjadi perlawanan oleh pemilik kosmetik berisinial HG (56) dan istrinya NH (40) yang tak mengizinkan pendataan dan pembinaan terhadap usahanya.
Lalu BBPOM Banda Aceh melaporkan hal ini ke Polsek Darul Kamal bahwa ada beberapa produk tidak memiliki izin edar yang diduga melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berbekal laporan itulah, lanjutnya, Kapolsek Darul Kamal Iptu Hardi kemudian meneruskan laporan kejadian tersebut kepada Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polresta Banda Aceh pun datang ke lokasi. Namun, pihak pelaku tetap tak mengizinkan petugas masuk ke dalam rumah, hanya sebatas negosiasi agar produk-produk tersebut tidak disita.
“Malam harinya petugas bersama-bersama dengan perangkat desa setempat akhirnya bisa masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan, serta menyita Barang Bukti (BB) sebanyak 92 produk kosmetik (sediaan farmasi) yang tidak memiliki izin edar dan lebel BPOM,” ungkapnya.