INFOACEH.NET, SIGLI –— Satreskrim Polres Pidie menangkap lima pelaku judi online di wilayah Pidie dalam sepekan ini sejak Rabu (19/6/2024) hingga Jum’at dinihari (21/6/2024) .
Kelima tersangka itu adalah AM (21) warga Gampong Bale Busu, Kecamatan Mutiara, KM (38) warga Gampong Rambayan Lueng Kecamatan Peukan Baro, Amd (39) warga Gampong Melayu, Kecamatan Indrajaya.
Selanjutnya MI (29) warga Gampong Riwat Daboih, Kecamatan Glumpang Baro dan TM (33) warga Gampong Bale Busu, Kecamatan Mutiara.
Lima tersangka ini kini diamankan di Mapolres Pidie dan dihadirkan dalam konferensi pers di ruang Satreskrim Polres setempat, Jum’at (21/6/2024). Mereka semua adalah warga Pidie berusia antara 21 – 39 tahun
Pada konferensi pers itu Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali didampingi Wakapolres Kompol Misyanto, Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar dan Kasi Humas AKP Anwar.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengungkapkan, penangkapan kelima tersangka itu dilakukan di lokasi terpisah di Kecamatan Mutiara, Kembang Tanjung, Glumpang Baro, Indra Jaya dan Simpang Tiga.
Mereka ditangkap saat melakukan judi online dengan menggunakan situs link khusus website di jaringan internet bukan dalam bentuk aplikasi.
Sehingga transaksi langsung melalui handphone android sang pelaku juga deposit uang terendahnya Rp 50.000 dengan permainan namanya “Mahyong’.
Selanjutnya atas permainan judi online ini pelaku diancam dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan cambuk atau penjara kurungan minimal 12 bulan
Dalam konferensi pers terungkap, personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie melakukan rangkaian penyelidikan tentang adanya aktivitas masyarakat yang sedang melakukan permainan judi online di kawasan Kecamatan Kembang Tanjung, Pidie pada waktu dini hari.
Sehingga Satreskrim Polres Pidie berhasil mengamankan seorang diduga pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan permainan jenis judi online situs Mahyong.
Kemudian pengembangan kasus ini berselang lima menit kemudian di Kecamatan Simpang tiga Satreskrim Polres Pidie mengamankan lagi pelaku lain sedang bermain judi online Mahyong.
Selanjutnya dua pelaku beserta barang bukti diamankan Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Pidie guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya di hari berbeda, Kamis (20/6/2024) sekita pukul 00.30 Wib, tim opsnal Satreskrim Polres Pidie melakukan penyelidikan terhadap pelaku dugaan tindak pidana perjudian menggunakan jaringan internet di wilayah hukum Polres Pidie.
Dari penyelidikan tersebut berhasil diamankan tiga orang pelaku sedang bermain judi slot, mereka yang ditangkap AM (21), KM (38) dan Amd (39).
Selanjutnya, Jumat (21/6/2024) sekita pukul 02.00 Wib, tim opsnal Satreskrim Polres Pidie melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan berhasil diamankan 2 orang pelaku yang sedang melakukan permainan judi slot.
Kapolres Pidie mengimbau masyarakat jika mengetahui adanya permainan judi online supaya segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat.
Kapolres Pidie mengatakan, kasus judi online di Pidie saat ini kian meresahkan perlu diwaspadai bagi semua pihak. (RED)