Kakanwil Kemenag Aceh: Usulan Kenaikan Biaya Haji Pilihan Terbaik
BANDA ACEH — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr Iqbal Muhammad menilai bahwa kebijakan formulasi komponen BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI adalah untuk kemaslahatan dan kemanfaatan yang lebih berkeadilan bagi seluruh calon jemaah baik yang akan berangkat maupun yang belum, dan harus menunggu masa antrian.
Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan skema biaya haji sebesar Rp 69 Juta, naik dari biaya haji tahun 2022 (Rp 39,8 Juta). Skema kenaikan ini masih bersifat usulan dan belum ditetapkan DPR.
Iqbal menyampaikan persoalan ini adalah pilihan terbaik setelah mempertimbangkan berbagai aspek meskipun untuk saat ini usulan tersebut tidak begitu populer.
Menurutnya, keputusan ini harus dikemukan demi terwujudnya kemaslahatan dan keadilan serta terlindungi hak dan nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya.
“Langkah ini juga ditempuh sebagai upaya penyesuaian berbagai komponen biaya penyelenggararaan ibadah haji yang terus mengalami kenaikan kenaikan, seperti biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, biaya masya’ir, dan komponen biaya lainnya, jadi tidak mungkin semuanya harus disubsidi oleh pemerintah,” kata Iqbal.
Ia juga berharap bahwa jikapun nanti BPIH mengalami kenaikan, harus kita sikapi dengan arif dan bijak, karena usulan tersebut sudah mempertimbangkan berbagai hal.
Dikatakannya, sebagai perbandingan misalnya biaya penyelenggaraan umrah selama 12 hari bisa menghabiskan anggaran perjamaah lebih kurang Rp 30 juta lebih, apalagi pelaksanaan ibadah haji sampai 40 hari, tentu biaya yang dibutuhkan juga meningkat.
Karenanya, Iqbal menghimbau kepada seluruh calon jamaah haji di Aceh, terkait usulan BPIH baru ini harus disikapi dan dipahami dengan bijak dan mencari informasi yang tepat kebenarannya. Tidak perlu disikapi secara berlebihan.
Ia juga mengapresiasi dan mendukung langkah Menteri Agama untuk mempersiapkan petugas haji yang memiliki tugas khusus dalam pelayanan jemaah haji lansia, hal ini telah dibahas Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.