Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Aceh, Safrizal
*Terkait Pelaksanaan Tarawih Saat Pandemi Covid-19
Banda Aceh — Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh akan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terkait pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1441 H di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Dalam edaran tersebut disebutkan, pemerintah mengimbau agar masyarakat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing termasuk salat tarawih.
Surat edaran ini sempat membuat heboh masyarakat Aceh setelah beredar luas di media sosial.
Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Aceh, Safrizal mengatakan, Kanwil Kemenag Aceh tetap akan menunggu keputusan dari Pemerintah Aceh dan juga MPU Aceh terkait pelaksanaan edaran tersebut.
Pada poin terakhir SE Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 juga disebutkan, panduan ini dapat diabaikan jika telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat untuk seluruh negeri atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.
“Kita akan mengindahkan edaran ini untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan MPU Aceh. Sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan dan Idulfitri dengan tenang,” kata Safrizal, Selasa (7/4).
Ia mengatakan, seandainya Pemerintah Aceh dan MPU berpendapat lain, maka masyarakat Aceh dapat mengikuti kebijakan pemerintah daerah.
“Jika Pemerintah Aceh dan MPU mengintruksikan agar pelaksanaan tarawih dilaksanakan sebagaimana biasanya di masjid atau musala, maka yang berlaku adalah Intruksi Gubernur dan Keputusan MPU Aceh,” jelasnya.
Kemenag Aceh mengimbau seluruh masyarakat Aceh untuk tetap menjaga kesehatan sesuai protokol keselamatan. “Tetap jaga jarak dan cuci tangan setelah beraktivitas serta tetap berada di rumah untuk sementara waktu,” terangnya.
Kanwil Kemenag Aceh juga telah mengintruksikan seluruh Kankemenag kabupaten/kota di Aceh agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kondisi daerah masing-masing.
“Pemerintah daerah yang lebih tahu kondisi daerahnya masing-masing. Kita juga sudah sampaikan ke Kankemenag kabupaten/kota, edaran ini tidak berlaku jika pemerintah daerah atau MPU berpendapat lain,” ungkap Safrizal.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Surat Edaran Menteri Agama tentang panduan Ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19 diorientasikan untuk terciptanya kemaslahatan.
Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, di kalangan ulama ada sebuah qaidah fiqhiyyah yang sangat terkenal yaitu tasharraful imam manuthun bil mashlahah.
“Artinya kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan. Daya lihat isi dari surat edaran Menteri Agama ini adalah untuk itu dan sejalan dengan itu,” ujar Anwar Abbas. [*]