Infoaceh.net, Banda Aceh — Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko saat ini masih sedang dalam proses pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri atas laporan dugaan pungli dan pemerasan
Bahkan, Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri turut menangani dalam proses tersebut.
Namun, terkait hasil pemeriksaan, Polda Aceh masih menunggu keputusan dari Mabes Polri.
“Intinya, AKBP Jatmiko sedang dalam proses pemeriksaan oleh Divpropam Polri. Bahkan, Irsus Itwasum Polri juga turut menangani. Karena kewenangan untuk menangani Kapolres ada di Mabes Polri. Namun untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Ahad, 9 Maret 2025.
Joko menjelaskan, karena Kapolres Bireuen sedang dalam proses pemeriksaan, maka untuk sementara waktu, Polres Bireuen secara otomatis dikendalikan oleh Wakapolres Bireuen, Kompol Dwi Arya Purwoko.
Hal itu sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek).
Di mana pada Pasal 8 Ayat (2) Huruf b disebutkan bahwa Wakapolres mengendalikan Polres Bireuen dalam batas kewenangannya apabila Kapolres berhalangan.
Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Aceh, memerintahkan AKBP Charlie Syahputra Bustaman, yang saat ini menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Aceh, untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen.
“Saat ini, karena Kapolres sedang dalam proses pemeriksaan, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres. Hal itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK pada Tingkat Kepolisian Resor atau Polres,” demikian, ujar Joko.