SINABANG – Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko menyampaikan bahwa laporan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang pelajar bernama Farhan Duratul Hikmat (18) oleh salah satu personelnya Brigadir I telah diterima serta ditangani oleh Satreskrim dan Sie Propam Polres Simeulue.
“Benar bahwa ada laporan terkait kasus dugaan penganiayaan oleh oknum polisi Polres Simeulue bernama Brigadir I. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan oleh Propam untuk diperiksa dan diproses,” kata AKBP Jatmiko, dalam keterangannya Selasa malam (31/1/2023).
Kapolres menjelaskan kronologis kejadian dugaan penganiayaan itu bermula pada Ahad malam, 29 Januari lalu, saat korban Farhan mengendarai sepeda motor melewati mobil pribadi yang dikendarai oleh Brigadir I dan hampir tertabrak.
Kemudian Farhan meneriaki Brigadir I dengan kata-kata yang tidak pantas.
Tidak terima diteriaki dengan kata tidak pantas, Brigadir I mendatangi Farhan dan terjadilah adu mulut, sehingga Brigadir I tersulut emosi dan melakukan penamparan terhadap Farhan.
Sesaat kemudian, ketika akan pulang, Brigadir I dicegat oleh pihak keluarga Farhan dan diminta untuk ke Simpang BSM.
Di sana terjadi lagi adu mulut, dan Brigadir I meminta maaf. Namun, korban malah membalas menampar Brigadir I di depan keluarganya dan masyarakat sipil.
Setelah itu, pada pukul 01.00 WIB dilaksanakanlah perdamaian di Polsek Simeulue Timur oleh kedua belah pihak dan tidak akan melanjutkan lagi permasalahan tersebut.
Akan tetapi, keesokan harinya pihak keluarga Farhan mendatangi Polres Simeulue dan membuat laporan pengaduan atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Kapolres Simeulue Jenguk Korban dan Meminta Maaf
Setelah mengetahui adanya laporan tersebut, Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko langsung mendatangi keluarga dan menjenguk korban.
Jatmiko juga telah meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian tersebut, serta menjelaskan bahwa perkara yang dilaporkan akan diproses sesuai prosedur.
“Polres Simeulue sudah menerima laporan polisi dari pihak korban. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim dan Sie Propam,” demikian, sebut Jatmiko. (IA)