Kasus Aborsi Perwira Polres Bireuen, Polda Aceh Tegaskan Proses Hukum Berjalan
Polda Aceh juga akan terus memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab mengenai perkembangan kasus ini.
Sebagai bentuk keterbukaan, Polda Aceh akan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil.
“Kepolisian berkomitmen dalam menegakkan hukum secara presisi, profesional, melindungi hak-hak korban, serta memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) diduga memaksa pacarnya yang merupakan seorang pramugari untuk aborsi.
Kabar tersebut saat ini viral lewat unggahan di media sosial X. Dalam unggahan akun X @Randomable, diungkap bahwa pramugari tersebut sampai menderita infeksi di rahimnya akibat dipaksa untuk mengaborsi kandungannya dengan alasan untuk menyelamatkan karier sang polisi yang sebelumnya masih menjadi taruna Akpol.
Dari informasi beredar, taruna tersebut telah lulus di tahun 2023 dan bertugas di Polres Bireuen.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Kristiyanto menyebut, kasus tersebut tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.
“Yang bersangkutan sudah di Polda dan dalam pemeriksaan Propam Polda Aceh,” kata Joko saat dihubungi wartawan, Senin (27/1/2025).
Namun, Joko tak merinci terkait identitas hingga jabatan anggota polisi tersebut.
“Untuk perkembangan selanjutnya tidak kami monitor,” jelasnya.
Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurnianto juga tidak membeberkan identitas oknum polisi tersebut.Dia hanya menegaskan bahwa Bidang Propam Polda Aceh tengah menangani kasus itu. “Sedang kami tangani,” ucap Eddwi.
Propam Polda Aceh masih memeriksa Ipda Yohananda Fajri terkait kasus dugaan memaksa pacarnya aborsi hingga mengalami pendarahan.
Terbaru, Yohananda Fajri yang merupakan lulusan Akpol 2023 itu telah dicopot dari jabatannya, Katim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen.
“Yang bersangkutan sedang dalam proses, jabatan sudah dicopot,” kata Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, Selasa (28/1).