Kejahatan Biadab Anggota TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh Utara Patut Dihukum Mati
Infoaceh.net, BANDA ACEH –Tindakan brutal yang mencoreng institusi negara kembali terjadi. Pada Jum’at, 13 Maret 2025, keluarga Hasfiani alias Imam bin Jafaruddin melaporkan kehilangan anggota keluarga mereka yang terakhir diketahui berada bersama satu unit mobil miliknya.
Hasfiani, yang dikenal sebagai sales mobil di Aceh Utara, hilang kontak secara misterius.
Namun, harapan keluarga untuk menemukan korban dalam keadaan selamat sirna ketika pada Senin pagi, 17 Maret 2025, jasad Hasfiani ditemukan di semak belukar kawasan Gunung Salak, Aceh Utara.
Yang lebih mengerikan, jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus dalam karung. Fakta ini menggambarkan betapa sadisnya tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
Lebih mengejutkan lagi, informasi yang beredar menyebutkan pelaku adalah seorang anggota TNI AL—institusi yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan eksekutor pembunuhan keji.
Bukannya menjunjung tinggi kehormatan dan disiplin militer, pelaku justru terlibat dalam tindakan kriminal yang biadab.
Verri Al-Buchari, Koordinator Elemen Sipil Aceh mengatakan berdasarkan ketentuan hukum, perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang membawa ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.
Unsur mens rea (niat jahat) dan dolus premeditatus (kesengajaan dengan perencanaan terlebih dahulu) sangat jelas terpenuhi dalam kasus ini.
“Ini bisa dibuktikan karena pelaku membawa pistol saat akan melakukan transaksi. Tidak ada alasan bagi seorang TNI AL berpangkat Kelasi Dua untuk membawa senjata api kecuali dalam tugas khusus atau dalam keadaan tertentu,” ujar Verri Al-Buchari, Senin (17/3).
Karena itu, pelaku sangat layak dijatuhi vonis tertinggi sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kasus ini semakin memperparah ketidakpercayaan masyarakat Aceh terhadap institusi TNI. Kejadian ini mengingatkan kita pada sejarah kelam masa konflik Aceh, di mana praktik kejam seperti eksekusi di luar hukum, pembungkusan mayat dalam karung, dan pembuangan korban ke jurang pernah terjadi.