Kejahatan Biadab Anggota TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh Utara Patut Dihukum Mati
Luka lama masyarakat Aceh kembali tergores oleh perilaku oknum TNI yang terus mengulang pola-pola represif di luar hukum.
Lebih ironis lagi, kasus ini terjadi ketika proses hukum terhadap oknum TNI AL pelaku pembunuhan warga Aceh bos rental mobil di Banten masih berlangsung.
Artinya, ini bukanlah kasus tunggal, melainkan pola kejahatan yang terus berulang tanpa ada langkah tegas dari institusi yang bersangkutan.
“Kami, elemen sipil, menuntut proses hukum yang transparan dan akuntabel, termasuk vonis hukuman mati bagi pelaku sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Evaluasi menyeluruh terhadap institusi TNI, khususnya dalam menangani disiplin prajurit dan tindakan kriminal yang dilakukan anggotanya.
Jaminan perlindungan bagi masyarakat sipil, agar tidak lagi menjadi korban kekerasan oleh oknum aparat yang seharusnya bertugas menjaga keamanan rakyat,” tegasnya.
Tidak ada tempat bagi tindakan kriminal di institusi yang seharusnya menjunjung tinggi kehormatan dan disiplin. Jika kasus ini tidak ditindak dengan tegas, maka ketidakadilan akan terus merajalela dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin terkikis.