Infoaceh.net, Aceh Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Selasa (10/12/2024) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum dan pidana khusus periode ke–3 Tahun 2024.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya Narkotika (dari hasil penyisihan) sebanyak 49 perkara yang terdiri jenis sabu 2.126,74 gram dan jenis ganja 44,010 gram.
Selanjutnya 12 Perkara dan Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 8 perkara, di antaranya 2 pucuk senjata api rakitan dan 6 buah senjata tajam. Kemudian kosmetik tidak BPOM sebanyak 2145 pcs.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dan kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara itu, barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) seperti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan senjata api serta senjata tajam pemusnahannya dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin pemotong besi.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Dr Lukman Hakim SH MH saat menyampaikan sambutan.
Menurutnya, tujuan pemusnahan barang bukti untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ini bentuk komitmen dan tanggung jawab Kejaksaan dalam hal ini Kejari Aceh Timur ke masyarakat dalam penegakan hukum,” terang Kajari Aceh Timur Lukman Hakim.