Infoaceh.net, Bireuen — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan pemeriksaan 30 orang keuchik dan bendahara gampong di Kecamatan Peusangan di aula Kejari setempat, Kamis, 19 Desember 2024.
Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan perbuatan melawan hukum yaitu dugaan korupsi pada kegiatan studi banding ke Jawa Timur (Jatim) dan Bali.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik dan auditor dari BPKP Aceh meminta para keuchik dan Bendahara untuk menjelaskan pertanggungjawaban penggunaan anggaran studi banding sebesar Rp 17.800.000
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen menerangkan, bahwa pada tanggal 8 November 2024, tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Kemudian pada 20 November 2024 tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada melakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Dan di tanggal itu juga tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan ekspose kasus bersama Tim BPKP di Kantor BPKP Perwakilan Aceh.
Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk mendalami perkara tersebut.