Kejari Lhokseumawe Musnahkan 8 Kilogram Sabu
LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 8.190,14 gram atau 8 kilogram dan ganja kering dengan berat 233,94 gram.
Pemusnahan dengan cara dibakar dan diblender itu digelar di halaman Kantor Kejari Lhokseumawe di kawasan Lancang Garam, yang berlangsung Kamis (10/3) sekitar pukul 10.00 Wib.
Pemusnahan itu turut disaksikan oleh Kasat Samapta Polres Lhokseumawe, Kasi Pemberantasan BNN Kota Lhokseumawe, Kasi Kefarmasian, ALKES dan PKRT Dinas Kesehatan Lhokseumawe dan Para Kasi, JPU serta pegawai pada Kejari Lhokseumawe.
Kejari Lhokseumawe Mukhlis SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan Akwan Annas SH MH menjelaskan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender.
Sedangkan barang bukti ganja dibakar dalam tong yang telah disiapkan.
“Semua barang bukti yang kita musnahkan hari ini disita dari 34 perkara penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Lhokseumawe yang sudah inkracht atau mendapatkan kepastian hukum tetap di peradilan,” kata Akwan yang didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lhokseumawe Kardono SH.
Akwan mengatakan kasus-kasus narkotika tersebut terjadi dan diungkap sejak Juli 2021 hingga awal Maret 2022 oleh pihak Polres Lhokseumawe. (IA)