BANDA ACEH — Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga harta wakaf, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Aceh, Rabu (1/2/2023).
Penandatanganan ini juga dilakukan serentak antara 23 Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri (Kejari). Tujuannya sebagai landasan para pihak melakukan koordinasi dan sinergi dalam sertifikasi dan menyelamatkan harta wakaf, dan untuk memaksimalkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing, dengan sinkronisasi data dan informasi yang lengkap.
Kegiatan itu berlangsung di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, dihadiri para pihak, seluruh Kakankemenag, Kepala BPN Kabupaten/Kota dan Kejari se-Aceh, turut hadir Pj Bupati Abdya dan Pj Bupati Aceh Jaya, dan Kadis Pertanahan Aceh.
MoU ini ditandatangai Kakanwil Kemenag Aceh, Dr Iqbal Muhammad, Kakanwil BPN Aceh Dr Mazwar SH MHum dan Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH.
Kajati Aceh Bambang Bachtiar mengatakan, instansi yang dipimpinnya dalam hal kerja sama ini akan memastikan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan administrasi harta wakaf.
“Dalam menjaga harta agama, kita perkuat sinergi khususnya tentang wakaf. Semoga niat baik kita bisa jadi amal saleh, niat orang yang mewakafkan tanah mereka dengan harapan tidak diotak-atik oleh yang lain, sehingga berujung tindakan konflik, atau gugatan dan bahkan pidana,” jelas Bambang Bachtiar.
“Kita bisa tindaklanjuti dan mempunyai landasan dalam menyelesaikan atau mencari solusi terhadap sengketa dan gugatan tanah wakaf, maka dengan menjalin kesepakatan, saling mendukung dan kolaborasi, fungsi pengawasan dari kami juga akan berjalan dengan baik dan lebih kuat,” katanya.
Kakanwil Kemenag Aceh Iqbal Muhammad menyatakan bersyukur atas terjalinnya kerja sama yang baik ini, antara tiga lembaga negara, dalam rangka memikirkan tentang agama dan terkait kemaslahatan umat.
“Semoga hal yang kita lakukan, mewakafkan diri untuk melayani umat, sekaligus kita niatkan sebagai ibadah, dan menjadi amalan bagi kita semua,” kata Iqbal diamini semua peserta.
Iqbal mengatakan saat ini Aceh memiliki 18.520 persil tanah wakaf yang berada di seluruh daerah, dan dari jumlah tersebut 8.833 persil sudah dikeluarkan sertifikat oleh BPN.
Karenanya, harap Iqbal, semua mempunyai tanggung jawab besar untuk mensertifikasi aset tanah wakaf tersebut, agar kekayaan umat ini tetap terjaga sampai akhir zaman guna kejayaan Islam.
“Untuk merealisasi percepatan sertifikasi aset wakaf, pihak Kementerian Agama Aceh dan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Aceh beserta jajarannya telah melakukan berbagai usaha diantaranya melakukan Perjanjian Kerja Sama seperti ini,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan Kementerian Agama RI saat ini telah meluncurkan sebuah aplikasi guna mendukung percepatan sertifikasi asset wakaf yaitu EAIW (Elektronik Akte Ikrar Wakaf).
Diharapkan, dengan EAIW akan mempermudah dan mempercepat lahirnya sertifikat di masa-masa mendatang.
“Semoga dengan adanya momen penandatanganan hari ini semakin memacu kita semua untuk terus menyempurnakan pengamanan aset wakaf di seluruh Aceh,” harapnya.
Kakanwil BPN Mazwar menyebutkan, kerja sama tersebut untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf, ia berharap ini akan merata se-Aceh.
“Kita semua, hingga BPN tingkat kabupaten/kota bersinergi untuk pengamanan aset wakaf yang ada di tanah air ini, tentu dengan bersama bisa kita sertifikasi dengan cepat,” ucapnya.
Menurutnya, kegiatan rapat kordinasi yang dilaksanakan ini sangat istimewa dengan melibatkan 3 instansi dari tingkat provinsi dan dari seluruh kabupaten/kota di Aceh, bahkan dihadiri para bupati atau pemerintah daerah.
Lebih istimewa lagi, Provinsi Aceh sebagai daerah bersyariat Islam dilaksanakan perjanjian kerja sama (PKS) yang khusus berkenaan tentang percepatan pensertifikatan tanah wakaf dan penyelematan aset harta agama.
Ia menjelaskan sertifikasi harus menjadi prioritas, dan pastinya tidak bisa jalan sendiri sendiri.
“Hingga ke daerah kita pastikan keberadaan objek wakaf itu sendiri, termasuk batasnya, dukungan dokumen yang harus ada yang kita butuhkan,” katanya.
Selain itu, menurut Mazwar harus bersinergi dan kerja yang terukur dengan aparatur desa, persoalan ini kita tangani dan inventarisis bersama-sama dengan baik. (IA)