Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Aceh dan PT PIM Teken Kerja Sama Bidang Datun

Kejati Aceh Bambang Bachtiar dan Dirut PT PIM Budi Santoso Syarif menandatangani perjanjian kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), Senin (28/3)

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).

Penandatanganan MoU tentang “Koordinasi Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi” itu dilakukan Senin (28/3) pukul 09.00 WIB di ruang rapat Kajati Aceh.

Hadir dalam kegiatan tersebut dari pihak Kejati Aceh antara lain
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH,
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Rahmad Azhar SH MH, Asisten Pembinaan M Rizal Sumadiputra SH MH
Asisten Tindak Pidana Umum Djamaluddin SH MH, Kabag TU Rachmadi SH dan para Kasi Bidang DATUN Kejati Aceh

Sedang dari pihak PT PIM hadir
Budi Santoso Syarif (Dirut PT PIM), Saifuddin Noerdin (SVP Sekper dan Tata Kelola), Yuanda Wattimena (SVP SDM), M Taufik (VP Hukum dan Kesekretariatan), Dedi Ikhsan (AVP Humas, Rahmiga (Staf Hukum PT PIM) dan Agatha Putri (Sekretaris Dirut PT PIM).

Perjanjian kerjasama antara Kejati Aceh dengan PT PIM merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman sebelumnya antara Kejaksaan RI dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang dilaksanakan pada Kamis, 6 Januari 2022 di Jakarta.

Kajati Aceh Bambang Bachtiar menyambut baik dan mengapresiasi terealisasinya perjanjian kerja sama antara PT PIM dengan Kejati Aceh yang merupakan salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pupuk, Petrokimia, Agrokimia, Argoindustri dan kimia lainnya, dan dalam mendukung peran dan fungsinya, PT. PIM membutuhkan kerja sama dengan instansi lain sesuai kebutuhannya yang dalam hal ini berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kejaksaan hadir dalam profesi sebagai Jaksa Pengacara negara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang dapat bertindak baik di dalam dan di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara termasuk di dalamnya bertindak untuk mewakili PT PIM sebagaimana diamanatkan UU RI No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU RI No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Pasal 30 Ayat (2) menyebutkan, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama negara dan Pemerintah.

Lainnya

Gibran Kuat, Pensiunan Jenderal Ancam Duduki MPR, Apa Reaksi Puan Maharani?
Trump Frustasi, Ngobrol Sejam dengan Putin Hasilnya Nihil
Putra Netanyahu Diam-diam Ganti Nama, Takut Ditikam di Negeri Muslim!
Politikus PSI Ade Armando
Taipan AS Turunan Yahudi Siap Danai Lawan Calon Walikota Muslim New York
Ini Kesaksian Rico, Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Kemenhub Klaim 31 Selamat
Pembuat Bambu Ajaib Cianjur Kesal: "Itu Karya Seni, Bukan Air Karomah!"
Dikabarkan Kritis hingga Kabur, Akhirnya Jokowi Posting Momen Liburan Temani Cucu Main Pasir
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Dua Pengedar Ganja 9 Kg Kicep Diringkus Polisi
Derita KMP Tunu: Jenazah Diserahkan, 30 Korban Masih Hilang di Selat Bali
30 Korban KMP Tunu Pratama Jaya Belum Ketemu, Pencarian Dilanjutkan
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melakukan pertemuan bersama Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh serta bupati dan wali kota se-Aceh di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Kamis 3/7, malam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja ke pabrik sepatu PT Adis Dimension Footwear di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (3/7/2025).
Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2025–2030.
Danantara Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan ACWA Power
Ilustrasi Ekspor-Impor
Karyawan mengambil gambar layar pergerakan harga saham (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Foto ilustrasi)
Amien Rais Sebut Jokowi Sedang Dihukum Tuhan, Buah dari Kezaliman di Masa Lalu
Rupiah melemah terhadap dolar AS (foto ilustrasi)
Enable Notifications OK No thanks