BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).
Penandatanganan MoU tentang “Koordinasi Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi” itu dilakukan Senin (28/3) pukul 09.00 WIB di ruang rapat Kajati Aceh.
Hadir dalam kegiatan tersebut dari pihak Kejati Aceh antara lain
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH,
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Rahmad Azhar SH MH, Asisten Pembinaan M Rizal Sumadiputra SH MH
Asisten Tindak Pidana Umum Djamaluddin SH MH, Kabag TU Rachmadi SH dan para Kasi Bidang DATUN Kejati Aceh
Sedang dari pihak PT PIM hadir
Budi Santoso Syarif (Dirut PT PIM), Saifuddin Noerdin (SVP Sekper dan Tata Kelola), Yuanda Wattimena (SVP SDM), M Taufik (VP Hukum dan Kesekretariatan), Dedi Ikhsan (AVP Humas, Rahmiga (Staf Hukum PT PIM) dan Agatha Putri (Sekretaris Dirut PT PIM).
Perjanjian kerjasama antara Kejati Aceh dengan PT PIM merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman sebelumnya antara Kejaksaan RI dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang dilaksanakan pada Kamis, 6 Januari 2022 di Jakarta.
Kajati Aceh Bambang Bachtiar menyambut baik dan mengapresiasi terealisasinya perjanjian kerja sama antara PT PIM dengan Kejati Aceh yang merupakan salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pupuk, Petrokimia, Agrokimia, Argoindustri dan kimia lainnya, dan dalam mendukung peran dan fungsinya, PT. PIM membutuhkan kerja sama dengan instansi lain sesuai kebutuhannya yang dalam hal ini berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kejaksaan hadir dalam profesi sebagai Jaksa Pengacara negara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang dapat bertindak baik di dalam dan di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara termasuk di dalamnya bertindak untuk mewakili PT PIM sebagaimana diamanatkan UU RI No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU RI No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Pasal 30 Ayat (2) menyebutkan, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama negara dan Pemerintah.
Direktur Utama PT. PIM Budi Santoso Syarif menyampaikan, PT. PIM bertugas menunjang ketahanan pangan nasional, dan dalam melaksanakan tugasnya tersebut PT PIM masih mengalami beberapa kelemahan yang mengakibatkan timbulnya potensi persoalan hukum, salah satunya terkait kontrak-kontrak bisnis dengan pihak ketiga sehingga PT PIM membutuhkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain dari Kejati Aceh sehingga PT PIM dapat terhindar dari persoalan-persoalan hukum yang mungkin terjadi.
Dalam kesempatan tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Rahmad Azhar berharap agar kerja-sama PT PIM dan Kejati Aceh ini dapat bersifat aktif dan berkelanjutan dan bukan bersifat seremonial saja, artinya kesepakan ini ke depannya dapat ditindak lanjuti dengan kerja-sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik berupa pendampingan hukum, bantuan hukum dan lain-lain. (IA)