Kejati Aceh dan PT PIM Teken Kerja Sama Bidang Datun
Direktur Utama PT. PIM Budi Santoso Syarif menyampaikan, PT. PIM bertugas menunjang ketahanan pangan nasional, dan dalam melaksanakan tugasnya tersebut PT PIM masih mengalami beberapa kelemahan yang mengakibatkan timbulnya potensi persoalan hukum, salah satunya terkait kontrak-kontrak bisnis dengan pihak ketiga sehingga PT PIM membutuhkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain dari Kejati Aceh sehingga PT PIM dapat terhindar dari persoalan-persoalan hukum yang mungkin terjadi.
Dalam kesempatan tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Rahmad Azhar berharap agar kerja-sama PT PIM dan Kejati Aceh ini dapat bersifat aktif dan berkelanjutan dan bukan bersifat seremonial saja, artinya kesepakan ini ke depannya dapat ditindak lanjuti dengan kerja-sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik berupa pendampingan hukum, bantuan hukum dan lain-lain. (IA)