BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang diprakasai Biro Hukum Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) bekerja sama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana yang diatur dalam Qanun Aceh tentang Jinayat.
FGD digelar 5 -6 Maret 2024 di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh.
Hal ini mengingat Provinsi Aceh merupakan provinsi yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintah pusat untuk mengatur roda pemerintahan dengan menerapkan kearifan lokal yang bernuansa keislaman, antara lain dengan menerapkan sistem Qanun Jinayat yang diatur secara khusus di samping aturan umum yang diatur dalam KUHP dan KUHAP.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Joko Purwanto mengatakan, terkait adanya perkembangan hukum dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, semakin menegaskan eksistensi penerapan sistem Qanun Jinayat dengan menyelaraskan kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara pidana yang diatur dalam Qanun sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Aceh.
Berdasarkan hal tersebut maka untuk mengidentifikasi kebutuhan, memorie van toelichting, dan dinamika hukum serta menetapkan kebijakan hukum yang strategis dalam rangka penegakan hukum dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana yang diatur dalam Qanun Aceh.
Joko Purwanto menjelaskan, FGD ini dimaksudkan membahas pengaturan mengenai penanganan perkara tindak pidana yang diatur dalam Qanun Aceh, baik dari substansi hukum, struktur hukum, maupun budaya hukum, dengan memperhatikan studi komparasi dan praktiknya.
“Melalui FGD ini, kita harapkan menghasilkan output berupa penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan yang sistematis,komprehensif dan dapat dilaksanakan dengan baik,” sebut Kejati dalam sambutanya
Lebih lanjut Kajati menyebutkan tujuan digelar FGD untuk melakukan diskusi terhadap rancanga Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana yang Diatur dalam Qanun Aceh.
“Sehingga pandangan dan masuk terhadap penyelenggaraan penanganan perkara jinayat yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI,” ujarnya.
Selain itu, mengidentifikasi perkembangan terhadap penyelenggaraan hukum jinayat yang diselenggarakan oleh Aparat Penegak Hukum di Aceh.
Serta mengidentifikasi kebutuhan terhadap pengembangan mekanisme hukum acara penanganan perkara jinayat.
“Kita berharap, terindetifikasinya pengaturan dalam rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana yang diatur dalam Qanun Aceh dan adanya pengaturan hukum materil ataupun hukum acara terkait dengan penanganan perkara jinayat,” jelasnya.
Hadir dalam FGD ini akademisi kampus terkemuka di Aceh di antaranya Prof Dr Al Yasa Abu Bakar MA (UIN Ar-Raniry), Prof Dr Syahrizal Abbas MA (UIN Ar-Raniry), Prof Dr Moh Din (Universitas Syah Kuala) dan Dr Dra Hj Rosmawardani SH MH, para unsur stakeholder di lingkup Pemerintah Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, aparat penegak hukum Polri, Satpol PP-WH Aceh, unsur Kejaksaan, para aktivis serta lembaga bantuan hukum. (IA)