Kejati Aceh Gelar FGD Peraturan Kejaksaan Untuk Penanganan Perkara Qanun Jinayat
“Sehingga pandangan dan masuk terhadap penyelenggaraan penanganan perkara jinayat yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI,” ujarnya.
Selain itu, mengidentifikasi perkembangan terhadap penyelenggaraan hukum jinayat yang diselenggarakan oleh Aparat Penegak Hukum di Aceh.
Serta mengidentifikasi kebutuhan terhadap pengembangan mekanisme hukum acara penanganan perkara jinayat.
“Kita berharap, terindetifikasinya pengaturan dalam rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana yang diatur dalam Qanun Aceh dan adanya pengaturan hukum materil ataupun hukum acara terkait dengan penanganan perkara jinayat,” jelasnya.
Hadir dalam FGD ini akademisi kampus terkemuka di Aceh di antaranya Prof Dr Al Yasa Abu Bakar MA (UIN Ar-Raniry), Prof Dr Syahrizal Abbas MA (UIN Ar-Raniry), Prof Dr Moh Din (Universitas Syah Kuala) dan Dr Dra Hj Rosmawardani SH MH, para unsur stakeholder di lingkup Pemerintah Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, aparat penegak hukum Polri, Satpol PP-WH Aceh, unsur Kejaksaan, para aktivis serta lembaga bantuan hukum. (IA)