Apabila ada pihak “melindungi” maka patut diduga terlibat dalam kejahatan dalam pengelolaan tersebut.
MaTA tidak dapat mentolerir atas perbuatan tersebut karena sudah merugikan keuangan dan rakyat Aceh yang cukup besar. (IA)
Apabila ada pihak “melindungi” maka patut diduga terlibat dalam kejahatan dalam pengelolaan tersebut.
MaTA tidak dapat mentolerir atas perbuatan tersebut karena sudah merugikan keuangan dan rakyat Aceh yang cukup besar. (IA)