Foto: Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi
*Pelunasan Bipih Diperpanjang Hingga 20 Mei 2020
Banda Aceh — Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh, menjelaskan, hingga saat ini belum ada informasi pembatalan keberangkatan jamaah calon haji (JCH) musim haji 1441 H ke Tanah Suci, Arab Saudi di tengah merebaknya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh dunia.
“Perlu kami jelaskan, kita belum menerima informasi tentang pembatalan ibadah haji tahun ini di tengah mewabahnya virus Corona,” ujar Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi, Kamis (26/3).
Untuk itu, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 H/2020 M tetap akan berjalan sebagaimana biasanya.
Samhudi menyebutkan, masa pelunasan Bipih 1441 H/2020 M untuk jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) kini diperpanjang hingga 20 Mei 2020 mendatang.
Langkah ini diambil pemerintah dalam upaya memutus mata rantai Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
Tahap pertama pelunasan Bipih awalnya dijadwalkan mulai 19 Maret-17 April 2020, namun diperpanjang hingga 30 April 2020. Sedangkan untuk pelunasan tahap kedua awalnya dijadwalkan mulai 30 April-15 Mei mengalami perubahan menjadi 12 Mei-20 Mei 2020.
Besaran biaya perjalanan haji Aceh di tahun 2020 sebesar Rp 31.454.602 per jamaah. Besaran Bipih ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1441 H/2020 M tertanggal 12 Maret 2020.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh ini mengatakan, pemerintah mengambil keputusan tersebut untuk mengurai antrian di bank-bank penerima setoran (BPS) Bipih.
Menurutnya, mekipun pelunasan Bipih bisa dilakukan melalui setoran non-teller melalui internet atau mobile banking, namun masyarakat masih banyak yang melakukan pelunasan dengan mendatangi langsung bank terkait.
Hal ini dikhawatirkan terjadinya perkumpulan massa di bank-bank terkait, sehingga akan sangat rentan terjadinya penyebaran Covid-19.
“Pemerintah sedang fokus memutus rantai penyebaran wabah Corona, sehingga kebijakan ini diputuskan oleh pemerintah,” katanya.
Kanwil Kemenag Aceh juga meminta pihak bank penerima setoran Bipih untuk membatasi jumlah pengunjung dalam sehari.
Sebagai informasi, di tahun 2020, kuota haji Aceh berjumlah sebanyak 4.378 jamaah dengan rincian, 4.298 jamaah tahun berjalan, 44 jamaah prioritas lanjut usia, 2 pembimbing KBIHU, dan 34 Petugas Haji Daerah (PHD). (TA)