Hal ini dikhawatirkan terjadinya perkumpulan massa di bank-bank terkait, sehingga akan sangat rentan terjadinya penyebaran Covid-19.
“Pemerintah sedang fokus memutus rantai penyebaran wabah Corona, sehingga kebijakan ini diputuskan oleh pemerintah,” katanya.
Kanwil Kemenag Aceh juga meminta pihak bank penerima setoran Bipih untuk membatasi jumlah pengunjung dalam sehari.
Sebagai informasi, di tahun 2020, kuota haji Aceh berjumlah sebanyak 4.378 jamaah dengan rincian, 4.298 jamaah tahun berjalan, 44 jamaah prioritas lanjut usia, 2 pembimbing KBIHU, dan 34 Petugas Haji Daerah (PHD). (TA)