Kemendagri Dukung Revisi Qanun Kesehatan
JAKARTA — Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melaksanakan pertemuan dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rombongan Komisi V DPRA diterima oleh Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Slamet Endarto, beserta jajarannya.
Pertemuan berlangsung di Gedung H Lantai 15 Kemendagri, Jakarta, Selasa siang, 22 November 2022.
Pertemuan ini dilajukan Komisi V dalam upaya percepatan hasil fasilitasi dan menyampaikan poin-poin utama tujuan dari Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.
Pada pertemuan dengan Kemendagri ini dari Komisi V DPRA dihadiri Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani, Sekretaris Komisi V DPR Aceh Asmidar, beberapa anggota Komisi V Tarmizi SP, Muslim Syamsuddin, Edi Kamal, Sartina, Asib Amin dan dr Purnama Setia Budi SpOG serta dari Tim Asistensi Pemerintah Aceh dr Yuanita (Dinkes Aceh), dr Emiralda (RSIA), dr April RSUDZA dan Biro Hukum Setda Aceh Dekstro Alfa.
Komisi V DPRA dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh menyampaikan tujuan utama perubahan Qanun Kesehatan adalah apa yang telah dituangkan dalam Qanun Kesehatan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan dapat lebih meningkatkan Health Coverage untuk seluruh masyarakat Aceh, salah satunya dengan menjabarkan tentang BPJKA secara detail dalam perubahan qanun ini.
Kemudian mengenai kekhususan Aceh seperti tentang Rumah Sakit Syariah dan juga beberapa hal mengenai pelayanan kesehatan masyarakat.
Komisi V DPRA menyampaikan harapannya agar perubahan rancangan qanun ini dapat segera dikeluarkan hasil fasilitasi sehingga dapat segera diundangkan menjadi Qanun Aceh.
Dalam pertemuan ini Endarto menyampaikan secara prinsip mendukung upaya Komisi V DPRA dan Pemerintah Aceh melakukan perubahan untuk Qanun Aceh tentang kesehatan yang bertujuan lebih mengoptimalkan pelayanan kesehatan dan pemenuhan hak dasar masyarakat yaitu Jaminan Kesehatan kepada masyarakat.
Untuk itu, Kemendagri akan segera menyampaikan hasil fasilitasi rancangan qanun ini setelah mendapatkan masukan dari Kementerian Kesehatan terkait subtansi tentang teknis Kesehatan. (IA)