Kementerian PUPR Bangun Memorial Living Park di Rumoh Geudong, Hilangkan Kenangan Suram Masa Lalu
JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya akan membangun Memorial Living Park di lokasi bekas Rumoh Geudong, Gampong Bilie Aron Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie, Aceh.
Pembangunan ini merupakan bagian dari program pemulihan melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang dikoordinir Kementerian Hukum dan HAM.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, saat ini sudah diselesaikan konsep desain berupa Panel Desain, Maket serta 3D Video Konsep Desain Living Park dan Masjid.
Rencananya, berdasarkan konsep desain sementara yang diterima, Living Park diharapkan tidak mengingatkan keluarga korban pada trauma masa lampau serta jauh dari kesan suram.
“Lingkup pekerjaannya mencakup gerbang masuk, pedestrian dan jalan, area parkir, taman dan tugu Perdamaian, Masjid dan Plaza Masjid, playground, hardscape dan softscape lainnya,” terang Zainal Fatah, Jum’at (30/6).
Living Park di dalamnya terdapat masjid sebagai tempat untuk ibadah dan juga taman yang dapat menjadi pusat edukasi, berkumpul dan bermain untuk masyarakat.
“Langgam desain memperhatikan kekhasan daerah Pidie meliputi ornamen, masjid, taman dan sebagainya. Diharapkan Living Park dan Masjid selaras dengan lingkungan sekitar. Sehingga masyarakat dapat melupakan peristiwa kelam yang terjadi di masa lampau,” tuturnya.
Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh Terima 31 Rumah Senilai Rp 1,9 Miliar
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan tengah menyelesaikan pembangunan dan perbaikan 31 unit rumah bantuan, dalam rangka penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh.
Pembangunan 31 rumah ini sejalan dengan peluncuran program pemulihan hak-hak korban Pelanggaran HAM masa lalu di Aceh yang diinisiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat, maka Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan memberikan bantuan sebanyak 31 rumah untuk masyarakat terdampak,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, Rabu (28/6/2023).