Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi di Aceh Tahun 2023 Capai Rp 172 Miliar
Banda Aceh — Potensi kerugian negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi yang terjadi di Provinsi Aceh pada tahun 2023 mencapai Rp 172.280.668.253.
Selama tahun 2023, Aparat Penegak Hukum (APH) telah menetapkan 79 orang tersangka dari 32 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani.
Penyalahgunaan anggaran merupakan modus yang paling dominan dilakukan oleh para tersangka korupsi di Aceh pada tahun 2023.
Pernyataan itu disampaikan, Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, saat melaporkan catatan kasus korupsi Aceh tahun 2023, Jum’at (5/1/2024).
MaTA rutin melakukan monitoring kasus penanganan korupsi di Aceh sejak tahun 2011. Hanya pada tahun 2019-2020 tidak melakukan pemantauan karena pandemi Covid-19.
“Aparat penegak hukum di Aceh sepanjang 2023 menangani 32 kasus korupsi yang sudah ada penetapan puluhan tersangkanya dengan potensi kerugian negara Rp 172 miliar lebih,” kata Alfian didampingi Staf Badan Pekerja MaTA Munawir.
Dari 32 kasus di tahun 2023, jumlah pelaku korupsi yang tercatat adalah 79 orang. Unsur swasta mendominasi dengan jumlah 25 orang, ASN sebanyak 22 orang, dan selebihnya pejabat pengadaan, mantan kepala daerah, aparatur desa dan lainnya.
Kasus korupsi paling banyak terjadi di pemerintah kabupaten/kota selama 2023 dengan 13 kasus. Selanjuntnya di pemerintahan desa 6 kasus dan lingkup pemerintahan provinsi sebanyak 5 kasus.
Sektor desa masih sangat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, ini terlihat dari jumlah kasus dana desa yang disidik aparat penegak hukum,” kata Alfian.
Ia menyebutkan dari 32 kasus korupsi tersebut modus operandi yang dominan dilakukan para tersangka korupsi adalah penyalahgunaan anggaran sebanyak 7 perkara yang mengakibatkan kerugian negara Rp 8,5 miliar.
Kasus penyalahgunaan anggaran yang dimaksud yakni korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, korupdi Sana Desa Batu Napal di Subulussalam, pembangunan 70 rumah layak huni Baitul Mal di Aceh Tenggara, dan korupsi sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) badan layanan umum daerah (BLUD) Rumah Sakit Aceh Selatan.