Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi di Aceh Tahun 2023 Capai Rp 172 Miliar
Kemudian, korupsi penyelewengan pengelolaan Alsintan di Aceh Barat Daya, dana Desa Sirimo Mungkur di Aceh Singkil, dan korupsi bantuan operasional keluarga berencana di Aceh Selatan.Â
Selain itu, modus operandi lainnya yang digunakan tersangka korupsi itu antara lain 5 kasus penyalahgunaan wewenang dengan kerugian negara Rp 68 miliar dan lima kasus pengurangan volume pengerjaan dengan kerugian negara Rp 12 miliar.
Selanjutnya, 5 kasus laporan fiktif dengan kerugian Rp 72,9 miliar, 4 kasus penggelumbungan anggaran sebesar Rp 3 miliar, 4 kasus penggelapan senilai Rp 6,5 miliar, dan 2 kasus proyek fiktif dengan kerugian Rp749 juta.
Proyek fiktif adalah kasus korupsi timbunan lokasi MTQ Aceh Barat dan korupsi proyek fiktif Gampong Suak Keumude di Aceh Barat.
Staf Badan Pekerja MaTA Munawir menambahkan, kejaksaan menjadi lembaga hukum yang paling banyak menetapkan tersangka korupsi tahun 2023 dengan 28 kasus, sementara polisi hanya 4 kasus.
Salah satu kasus yang ditangani polisi adalah korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh.
Berdasarkan jumlah hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, terdapat 72 putusan dari 38 kasus korupsi yang diputuskan oleh pengadilan tipikor Banda Aceh selama tahun 2023 dengan jumlah terdakwa 81 orang.
Dari 81 terdakwa, sebanyak 54 terdakwa divonis ringan (1-4 tahun), 10 terdakwa mendapat vonis sedang (4,1-10 tahun), 0 vonis berat (10 keatas) dan 16 terdakwa divonis bebas.
MaTA menilai, pengadilan dalam penanganan kasus korupsi masih jauh dari harapan, artinya vonis belum memberikan efek jera, dan belum berpihak terhadap upaya semangat pemberantasan korupsi dengan menghukum koruptor seberat-beratnya.
Koordinator MaTA Alfian mengungkapkan sepanjang 2023 terjadi tren vonis bebas khususnya dalam perkara korupsi.
Dalam catatan MaTA, terdapat lima vonis bebas dengan 17 terdakwa yang diputuskan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, dan satu vonis bebas diputuskan Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tahapan banding.
Namun, dalam putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiga vonis bebas di antaranya dibatalkan Mahkamah Agung (MA), satu tidak dikabulkan, dan satu kasus belum turun putusan.Â