Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ketua DPRA Minta Menteri ESDM Cabut Surat yang Mereduksi Kewenangan Aceh

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri

BANDA ACEH — Surat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: T-125/MB.05/SJN.H/2023 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Pemerintah Daerah Aceh tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir kewenangan Pemerintah Aceh dalam memberikan izin investasi, termasuk dalam Penanaman Modal Asing (PMA).

Penegasan ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya, Rabu (15/2/2023).

“Surat tersebut bukan produk hukum yang dapat dijadikan landasan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan,” tegas Pon Yaya, menyikapi surat Kementerian ESDM yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM dengan mengatasnamakan Menteri ESDM.

Pon Yaya lebih lanjut menyetir ikhwal kewenangan Pemerintah Aceh tentang pemberian izin bagi investasi asing telah diatur dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dengan adanya UU Nomor 11/2006 tersebut, menurutnya, secara hukum Pemerintah Aceh memiliki kewenangan dalam pemberian izin bagi investasi asing dan penanaman modal asing.

“Dengan demikian Aceh sebagai daerah yang diberikan kewenangan khusus sesuai dengan konstitusi Negara Republik Indonesia berwenang mengatur kewenangannya,” lanjut Pon Yaya.

Selain itu, Pon Yaya turut merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 91K/TUN/LH/2020, terkait izin pertambangan PT EMM (Emas Murni Mineral) di Beutong Ateuh. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung telah menyatakan izin yang dikeluarkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor: 66/I/IUP/PMA/2017 tentang persetujuan penyesuaian dan peningkatan tahap izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi mineral logam dalam rangka Penanaman Modal Asing untuk komoditas emas kepada PT. EMM tertanggal 19 Desember 2017 telah batal.

Menurutnya putusan tersebut dikeluarkan Mahkamah Agung setelah adanya pertimbangan tentang kewenangan izin pertambangan dari investasi asing di Aceh merupakan kewenangan Pemerintah Aceh. “Bukan kewenangan Pemerintah Pusat,” tegas Pon Yaya lagi.

Lainnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja ke pabrik sepatu PT Adis Dimension Footwear di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (3/7/2025).
Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2025–2030.
Danantara Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan ACWA Power
Ilustrasi Ekspor-Impor
Karyawan mengambil gambar layar pergerakan harga saham (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Foto ilustrasi)
Amien Rais Sebut Jokowi Sedang Dihukum Tuhan, Buah dari Kezaliman di Masa Lalu
Rupiah melemah terhadap dolar AS (foto ilustrasi)
Diduga Hasil Korupsi, KPK Sebut Uang Rp2,8 Miliar di Rumah Topan Ginting Penyebab Jalan Rusak di Sumut
Konsulat Jenderal Singapura di Medan bersama delegasi mahasiswa dari Ngee Ann Polytechnic, mengunjungi Aceh, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
Abdullah ditunjuk jadi Plh Kepala Inspektorat Aceh. (Foto: Ist)
Pelayanan Bea Cukai Aceh mendapat pengakuan publik hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk Triwulan II Tahun 2025. (Foto: Ist)
Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan Zikri SPd
OJK Luncurkan Dua Database Asuransi, Buka Akses Data Agen dan Polis Secara Terbuka
Ribuan masyarakat memadati area Shelter Galaxy Lanud SIM dalam acara Open Base yang digelar TNI AU untuk melihat Pesawat Tempur F-16 dari dekat, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Lanud SIM)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar menerima kunjungan Dr Zulkifli Yus MH, Ketua Mahkamah Syariah Aceh yang baru, bersama tiga hakim tinggi di Meuligoe Wali Nanggroe, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
17 Platform Kripto Resmi Bappebti 2025: Indodax hingga Vonix Masuk Daftar
Ajudan dan Kuasa Hukum Jokowi Datangi Polda Metro, Ada Apa?
Unduh TikTok Tanpa Watermark dan Video FB Secara Gratis
Ini Kekuatan Iran yang Diyakini Buat AS Khawatir dan Akhirnya Pilih Gencatan Senjata
Dirilis PBB, Ini Daftar Hitam Perusahaan-Perusahaan yang Bantu Operasi Militer Israel di Gaza
Enable Notifications OK No thanks