Infoaceh.net, Bali — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh Safaruddin SH, meraih Award sebagai Advokat Pembela HAM dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) IKADIN.
Selain Ketua DPD Ikadin Aceh, Award juga diberikan kepada Ketua DPD Ikadin Lampung, Penta Peturun.
Award tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP IKADIN Dr Maqdir Ismail, dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikadin di Hotel Movenpick Jimbaran, Bali, Jum’at, 29 November 2024 yang dihadiri perwakilan Ikadin dari seluruh Indonesia.
Dalam pemberian Award tersebut, DPP Ikadin melakukan penilaian dengan kriteria Advokat memiliki pengalaman menangani kasus berkaitan dengan Hak Asasi Manusia baik di dalam maupun di luar pengadilan, memperhatikan komitmen terhadap prinsip-prinsip HAM dalam praktek hukum.
Mampu memberikan dampak positif terhadap masyarakat yang dilindungi HAM, seperti kaum marginal, anak-anak, perempuan dan minoritas, dan aktivitasnya diakui oleh rekan sejawat dan masyarakat sebagai advokat yang berintergeritas dalam memperjuangkan HAM.
Rakernas Ikadin juga diisi diskusi panel bertema “Menegakkan hukum untuk kepastian hukum dan keadilan” dengan menghadirkan narasumber, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Todung Mulya Lubis.
Safaruddin menyampaikan terima kasih kepada DPP Ikadin yang telah memberikan Award sebagai Advokat Pembela HAM.
Capaian ini, kata Safaruddin, merupakan dukungan dari rekan – rekan Advokat, terutama yang ada di Aceh dan juga para pengurus Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang selalu aktif melakukan advokasi terhadap hak-hak dasar masyarakat di Aceh.
“Terima kasih kepada DPP Ikadin yang telah memberikan penghargaan sebagai Advokat Pembela HAM. Capaian ini, berkat dukungan rekan advokat Ikadin di Aceh dan juga pengurus YARA yang selalu memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat lemah akses di Aceh,” ucap Safaruddin usai penutupan Rakernas Ikadin di Bali.