INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Jaya berinisial AI dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap anak.
Laporan tersebut disampaikan ke Polres Aceh Jaya pada tanggal 30 Juli 2024 oleh orang tua korban.
Kini korban dan keluarganya telah
didampingi LBH Banda Aceh untuk menempuh proses hukum lebih lanjut.
Kepala Operasional YLBHI LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, Kamis (29/8) mengatakan, AI diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban berulang kali dalam rentang tahun 2021-2022. Saat itu korban masih berusia 14 tahun dan duduk di kelas 2 SMP.
“Antara korban dan AI sebenarnya masih memiliki hubungan keluarga. Namun AI yang seharusnya menjadi pelindung bagi korban, justru tega melakukan perbuatan bejat tersebut dan mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain,” ujar Muhammad Qodrat.
Diungkapkan, perbuatan bejat AI selalu dilakukan di rumah korban pada saat sepi. Saat itu ibu korban sedang sakit dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
Ayah korban juga sering pulang pergi ke rumah sakit, sehingga korban tinggal sendirian di rumah.
Mengetahui hal itu, AI berpura-pura menyambangi rumah korban untuk mencari orang tuanya.
Setelah memastikan korban tinggal sendirian di rumah, AI kemudian menarik korban ke kamar dan memperkosanya.
Penderitaan korban tidak berhenti sampai di situ. Di tahun 2024 korban kembali diperkosa oleh tetangganya berinisial S yang bekerja serabutan.
Perbuatan bejat itu dilakukan S di sebuah rumah kosong dekat rumahnya. Korban juga diancam oleh S untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Namun perbuatan bejat S tercium oleh ibu korban. Setelah didesak oleh ibunya, korban kemudian mengakui dirinya telah menjadi korban pemerkosaan secara berulang kali oleh dua orang berbeda.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polres Aceh Jaya untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya.
Terhadap kasus ini, Polres Aceh Jaya telah menangkap S dan menetapkannya sebagai tersangka.
Namun terhadap terduga pelaku AI, belum ada perkembangan penyelidikan yang signifikan.
“Bahkan kami menilai Polres Aceh Jaya terkesan setengah hati dalam mengungkap dugaan pemerkosaan yang dilakukan AI,” sebutnya.
LBH Banda Aceh selaku kuasa
hukum korban mengingatkan Polres Aceh Jaya untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Para predator seksual terhadap anak tidak boleh diberi ampun. Mereka harus ditindak tegas tanpa memandang status sosial dan jabatannya.
“Jangan sampai penegakan hukum terkesan tumpul ke atas. Apalagi dalam kasus ini AI merupakan pimpinan Majelis Adat Aceh. Akan tetapi perbuatannya sangat memalukan dan sama sekali tidak mencerminkan adat istiadat Aceh yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam,” pungkasnya.