Ketua Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Jaya Dilaporkan Atas Dugaan Pemerkosaan Anak
Namun terhadap terduga pelaku AI, belum ada perkembangan penyelidikan yang signifikan.
“Bahkan kami menilai Polres Aceh Jaya terkesan setengah hati dalam mengungkap dugaan pemerkosaan yang dilakukan AI,” sebutnya.
LBH Banda Aceh selaku kuasa
hukum korban mengingatkan Polres Aceh Jaya untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Para predator seksual terhadap anak tidak boleh diberi ampun. Mereka harus ditindak tegas tanpa memandang status sosial dan jabatannya.
“Jangan sampai penegakan hukum terkesan tumpul ke atas. Apalagi dalam kasus ini AI merupakan pimpinan Majelis Adat Aceh. Akan tetapi perbuatannya sangat memalukan dan sama sekali tidak mencerminkan adat istiadat Aceh yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam,” pungkasnya.