Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Keuchik di Aceh Minta Masa Jabatan 8 Tahun Meski Bertentangan dengan UUPA

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menerima audiensi Ketua DPC Apdesi Kabupaten/Kota se Aceh, di ruang kerja Wakil Gubernur Aceh, Kamis (6/3)

Infoaceh.net, Banda Aceh –Sejumlah Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten/kota di Aceh melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur Fadhlullah, di ruang kerja Wakil Gubernur, pada Kamis (6/3/2025).

Dalam pertemuan tersebut, para Ketua Apdesi itu meminta Wakil Gubernur Aceh untuk membantu agar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada Pasal 39 ayat (1) yang mengatur masa jabatan kepala desa atau keuchik adalah 8 tahun, dapat diberlakukan di Aceh.

Sebagaimana diketahui, pemberlakuan regulasi tersebut di Aceh bertentangan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang juga mengatur tentang pemerintahan desa.

Wagub Aceh Fadhlullah menyatakan siap memperjuangkan aspirasi para keuchik itu. Ia berharap para keuchik dapat bersabar sembari pihaknya mencarikan solusi.

“Yang terpenting kita mengacu pada hukum, karena panglima tertinggi di negara ini adalah hukum,” kata Fadhlullah

Selain itu, Dek Fad, sapaan akrab Fadhlullah menegaskan jika kepemimpinannya bersama Muzakir Manaf akan selalu berpihak masyarakat kecil.

Pihaknya juga akan melawan para oligarki di Aceh yang membuat susah masyarakat.
“Kita hadir bukan mempersulit, tapi mempermudah masyarakat,” kata Fadhlullah.

Hadir juga mendampingi Wagub dalam pertemuan tersebut, Plt Sekda Aceh Alhudri, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Azwardi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh Iskandar dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh Junaidi.

Lainnya

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution
Ali Khamenei Serukan Umat Islam Abaikan Perpecahan Sunni-Syiah: Tegakkan Persatuan demi Palestina
Bobby Nasution Siap Diperiksa, KPK: Tentu akan Dipanggil
LSAK Yakin Ada Koruptor Kelas Kakap di Korupsi Jalan Sumut
Kodam Iskandar Muda (IM) menegaskan posisinya sebagai pengelola, bukan pemilik tanah Blang Padang, Banda Aceh. (Foto: Ist)
Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Kepemiluan dan Polhukam, Said Salahuddin,
Mantan Presiden RI Joko Widodo
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, melantik Direksi dan Dewan Komisaris PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) di aula Kantor Wali Kota, Senin (30/6). (Foto: Ist)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat
Perwakilan Miss Papua Pegunungan, Merince Kogoya, resmi dicoret dari ajang Miss Indonesia 2025 setelah video dirinya mengibarkan bendera Israel di Papua viral di media sosial. Foto : Ist
Mayor Pnb Eri Nasrul M, Atau disapa dengan callsign 'Grayfox' adalah salah satu penerbang pesawat tempur F-16 di Lanud SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (30/6). (Foto: Dok. Penerangan Lanud SIM)