Keuchik di Aceh Minta Masa Jabatan 8 Tahun Meski Bertentangan dengan UUPA
Infoaceh.net, Banda Aceh –Sejumlah Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten/kota di Aceh melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur Fadhlullah, di ruang kerja Wakil Gubernur, pada Kamis (6/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut, para Ketua Apdesi itu meminta Wakil Gubernur Aceh untuk membantu agar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada Pasal 39 ayat (1) yang mengatur masa jabatan kepala desa atau keuchik adalah 8 tahun, dapat diberlakukan di Aceh.
Sebagaimana diketahui, pemberlakuan regulasi tersebut di Aceh bertentangan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang juga mengatur tentang pemerintahan desa.
Wagub Aceh Fadhlullah menyatakan siap memperjuangkan aspirasi para keuchik itu. Ia berharap para keuchik dapat bersabar sembari pihaknya mencarikan solusi.
“Yang terpenting kita mengacu pada hukum, karena panglima tertinggi di negara ini adalah hukum,” kata Fadhlullah
Selain itu, Dek Fad, sapaan akrab Fadhlullah menegaskan jika kepemimpinannya bersama Muzakir Manaf akan selalu berpihak masyarakat kecil.
Pihaknya juga akan melawan para oligarki di Aceh yang membuat susah masyarakat.
“Kita hadir bukan mempersulit, tapi mempermudah masyarakat,” kata Fadhlullah.
Hadir juga mendampingi Wagub dalam pertemuan tersebut, Plt Sekda Aceh Alhudri, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Azwardi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh Iskandar dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh Junaidi.