Keuchik di Matangkuli Digerebek Polisi Tengah Pesta Sabu dengan Mantan Keuchik
Lhoksukon – Menjadi seorang kepala desa patutnya bisa memberi teladan bagi warganya, namun hal ini tidak berlaku bagi Hel (31 tahun) seorang Keuchik aktif di Gampong Geulumpang VII Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.
Oknum Keuchik ini ditangkap pihak Polsek Matangkuli, Kamis sore (11/02/2021) saat tengah asik berpesta sabu di sebuah gubuk yang berada di tengah kebun kosong bersama dua temannya yaitu Is (46 tahun) dan Mar (38 tahun).
Parahnya lagi, tersangka Is juga tercatat sebagai mantan Keuchik di kampung yang sama dengan tersangka Hel.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi menyampaikan penangkapan yang pihaknya lakukan berawal dari informasi masyarakat.
“Informasi ini kami tindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti seperti seperangkat alat hisap sabu dan plastik bekas bungkusan sabu,” ujar Iptu Asriadi, Jum’at (12/02/2021).
Iptu Asriadi menyampaikan, pada saat penggerebekan, tersangka Mar sempat melarikan diri, namun dengan kesigapan anggotanya tersangka Mar bisa diringkus.
“Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ketiga tersangka diboyong ke Polsek Matangkuli,” pungkasnya. (IA)