Banda Aceh — Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terciduk berduaan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh dieksekusi cambuk 18 kali di Taman Bustanus Salatin (Taman Sari), Senin (8/3).
Oknum PNS yang dicambuk
tersebut sudah berkeluarga, yakni AG (48) asal Aceh Besar bersama pasangan non mahramnya wanita bersuami, AS (42) asal Sabang.
Mereka terbukti melakukan jarimah ikhtilat (berduaan) sesuai dengan Pasal 25 Ayat 1 qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Keduanya ikut menjalani hukuman cambuk bersama enam pelanggar syariat lainnya.
Pelaksanaan hukuman cambuk dimulai mulai dari pukul 11.00 WIB.
Plt Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan, Mahkamah Syariah memvonis mereka bersalah dan melanggar syariat islam dan dihukum 20 kali cambuk dipotong masa tahanan 2 kali cambuk.
“Oknum PNS dicambuk, itu yang ditangkap dalam mobil berduaan dengan pasangan non mahram di kawasan Ulee Lheue, mereka melanggar qanun jinayat,” kata Heru usai menggelar eksekusi cambuk.
Kasus itu berawal saat Satpol PP dan Wilayatul Hisbah menggelar razia rutin di kawasan wisata Ulee Lheue. Saat itu petugas mencurigai sebuah mobil dalam kondisi mesin hidup dan bergoyang di pinggir jalan.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan terkait kegiatan orang yang berada dalam mobil itu. Ternyata satu pasangan non-muhrim sedang melakukan hubungan badan.
“Waktu diperiksa bukan istrinya dan berduaan dalam mobil dengan kondisi yang tidak sesuai, akhirnya mereka mengakui sudah melanggar syariat islam,” kata Heru.
Mereka juga, kata Heru, sudah mengakui sempat kontak fisik di sana. “Sudah ada kontak fisik keduanya,” tegas Heru.
Selain AG dan AS pada
kesempatan tersebut algojo juga melakukan eksekusi cambuk kepada tiga pasangan yang melanggar syariat Islam yakni jarimah ikhtilath. Mereka
melanggar Qanun 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang juga dinyatakan sudah inkrah dari Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
Terpidana tersebut masing-masing berinisial MD, ZB, M, RB, terpidana dengan uqubat ta’zir dicambuk sebanyak 20 kali dikurangi masa tahanan 4 kali cambukan.
Berikutnya MM, SW terpidana dengan uqubat ta’zir berupa hukuman cambuk 10 kali dikurangi masa tahanan 2 kali cambuk.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwajanarko SSTP MSi, mengatakan pelaksanaan hukuman dilakukan terhadap empat pasang.
“Hari ini yang dicambuk ada empat pasang, yang terdiri dari tiga pasang kasus ikhtilat dan satu pasang kasus khalwat,” sebutnya. (IA)