Komisi III DPR RI Ungkap Oknum Jaksa di Daerah Kerap Cawe-cawe Proyek
Infoaceh.net, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas mengungkapkan keresahannya terkait keberadaan oknum aparat kejaksaan di daerah yang kerap melakukan cawe-cawe terhadap rencana proyek pemerintah.
Hal itu disampaikan Hasbiallah Ilyas dalam rapat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (Jamdatun), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).
Ilyas mengatakan para kepala dinas kerap takut untuk mengerjakan suatu proyek meski dibutuhkan masyarakat.
“Saya mengalami pada waktu itu di DKI misalnya, pembangunan ini banyak kepala dinas itu takut untuk mengerjakan proyek-proyek yang memang sangat dibutuhkan masyarakat. Tapi mereka enggak berani. Karena kenapa, karena aparat hukum, teman kejaksaan ini sering ikut lah, minta pekerjaan juga di dalamnya, itu Pak,” kata Ilyas.
Politikus PKB itu berharap kasus tersebut menjadi sorotan Kejaksaan Agung, khususnya Jamdatun. Menurut dia, stabilitas di pemerintah daerah akan sangat menopang program pemerintah pusat.
“Kalau pemerintah daerahnya tidak maksimal kan tidak mungkin menghasilkan pembangunan lima tahun ke depan itu yang maksimal,” katanya.
Ilyas meminta Jamdatun mengawal program kerja pemerintah daerah sejak awal. Hal itu untuk menghindari upaya penyalahgunaan terhadap suatu proyek di daerah.
“Nah, makanya bisa tidak, Jamdatun memberi instruksi atau himbauan supaya Pemda di seluruh Indonesia itu dikawal dari awal. Dari pembahasan dari awal,” kata Ilyas.
“Karena biasanya kalau di Pemda itu mengusulkan anggaran di tengah, itu pasti ujungnya ditangkep. Kalau enggak ditangkep jadi ATM penegak hukum seperti itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 26 triliun dari gugatan perdata-tata usaha selama Januari 2024 hingga April 2025.
“Jumlah total pendapatan keuangan negara yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025, di Kejaksaan Agung dan di Kejaksaan Tinggi sejumlah Rp 26.525.713.019.377,” kata Jatna dalam rapat dengan Komisi III tersebut.