Komisi III DPR RI Ungkap Oknum Jaksa di Daerah Kerap Cawe-cawe Proyek
Jatna menjelaskan penyelamatan uang negara tersebut bukan berbentuk penerimaan atau perampasan uang hasil pidana seperti yang dilakukan Pidsus.
Ia mengatakan penyelamatan uang itu berbentuk berhasil mencegah negara membayar uang atas gugatan perdata-tata usaha yang dilayangkan.
“Berbeda dari Pidsus yang memang secara nyata uang penyelamatannya memang dipegang oleh kejaksaan, untuk pihak Datun perbedaannya adalah penyelamatan dalam konteks bahwa kita berhasil mencegah negara keluar uang,” jelas dia.
“Jadi bukan dalam konteks bagaimana Pidsus yang di mana uang atau asetnya dipegang oleh bidang Pidsus. Sedangkan oleh Datun perbedaannya kita adalah mencegah negara pengeluaran karena ada suatu gugatan atau tindakan hukum lainnya,” sambungnya.
Selain itu, kata dia, Kejagung juga turut menyelamatkan aset bergerak negara berbentuk emas batangan Antam hingga ribuan kilogram.
“Selanjutnya termasuk juga aset yang bergerak dalam hal ini 107,441 kg emas batangan Antam,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jatna menyebut pihaknya berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5 triliun. Dengan rincian pada periode 2024 sebesar Rp4.882.240.646.476 dan periode per April 2025 sebesar Rp 273.143.035.403
“Jumlah total pemulihan keuangan negara yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha sejak 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025 gabungan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Rp 5.155.383.681.879,” katanya.