Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KontraS Aceh: Tidak Ada Pernyataan Kami Terkait Ancaman Pembunuhan Relawan Cagub

Azharul Husna, Koordinator KontraS Aceh

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menyatakan tidak pernah menerbitkan siaran pers mengenai tanggapan terhadap ancaman pembunuhan terhadap relawan salah satu pasangan calon (paslon) gubernur/wakil gubernur yang akan bertarung dalam kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.

“Adapun penyebaran rilis yang mengatasnamakan KontraS Aceh tersebut menurut kami merupakan tindakan yang mencoreng kebebasan pers serta tidak etis bagi penguatan dan pengembangan iklim pers yang baik terutama di Serambi Mekkah,” ujar Azharul Husna, Koordinator KontraS Aceh, Sabtu (16/11).

Sebelumnya, rilis berisi tanggapan yang mengatasnamakan KontraS Aceh terkait kasus ancaman pembunuhan yang diberitakan menyasar salah satu tim relawan paslon gubernur/wakil gubernur yang akan bertarung dalam kontestasi politik Pilkada Aceh 2024 di Aceh Tamiang tersebar secara meluas di media sosial terutama WhatsApp.

Hasil penelusuran KontraS Aceh, rilis itu juga ditemukan telah beredar dalam bentuk berita di sejumlah media massa yang tayang beberapa hari yang lalu—setidaknya ada tujuh berita yang mengutip rilis tersebut.

Untuk diketahui, isi pernyataan yang tersebar melalui rilis dan kemudian telah tayang dalam bentuk berita tersebut benar merupakan pernyataan yang dilontarkan oleh Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna.

Namun, pernyataan tersebut pada dasarnya merupakan jawaban Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna untuk merespons sejumlah pernyataan yang diajukan oleh salah seorang jurnalis yang bekerja untuk media lokal berbasis di Aceh yang menghubungi Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna via WhatsApp beberapa hari lalu.

KontraS Aceh meyakini ada pihak tertentu yang telah mengelaborasi jawaban-jawaban yang telah tersebar luas tersebut, untuk digunakan sebagai rilis tanpa adanya persetujuan sama sekali.

Baik secara personal maupun kelembagaan. Tindakan seperti ini amat tidak etis mengingat ekosistem pers yang sehat dijaga dengan ketaatan terhadap kode etik jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme pers.

“KontraS Aceh menilai penyebaran siaran pers abal-abal tersebut sangat merugikan dan berpotensi memicu disinformasi di tengah masyarakat, melanggar prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur oleh Dewan Pers serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Penyelenggaraan informasi publik seharusnya menjunjung tinggi integritas dan akurasi, serta dihasilkan oleh sumber yang jelas dan terverifikasi,” kata Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna, dalam rilis resmi, Sabtu siang, 16 November 2024.

Untuk diketahui, dalam merespons berbagai kasus kekerasan yang murni berkaitan dengan kontestasi politik, KontraS Aceh berdiri di kutub yang mengecam dan tidak membenarkan sama sekali kekerasan dalam bentuk apapun yang akan mencederai demokrasi.

Karena itu, KontraS Aceh meminta semua pihak yang terlibat di dalam kontestasi politik Pilkada Aceh 2024 agar tidak menciptakan polarisasi masyarakat dan menegaskan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menjaga iklim politik tersebut agar tetap dingin.

Penting pula ditekankan, tindakan tanpa persetujuan seperti penyebarluasan siaran pers mencatut nama KontraS Aceh merupakan tindakan yang sama sekali tak mempertimbangkan etika jurnalistik dalam melakukan peliputan pemilu, dalam hal ini seperti konfirmasi yang erat kaitannya pula dengan disiplin verifikasi serta berdampak pada imparsialitas.

Selanjutnya, dengan memedomani kode etik jurnalistik, di mana pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat, KontraS Aceh berharap iklim pers di Aceh dijaga dengan responsibilitas sebagai sebuah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

KontraS Aceh mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan keabsahan sumber berita.

KontraS Aceh juga menekankan bahwa tindakan menyebarkan siaran pers palsu dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku penyebarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengecam keras segala bentuk manipulasi informasi dan pemanfaatan nama lembaga kami secara tidak sah. Hal ini merupakan tindakan yang melanggar etika pers dan mengancam ketertiban informasi yang sehat di masyarakat,” tegas Azharul Husna.

Sekali lagi, sebagai unit kontrol dari kalangan organisasi masyarakat sipil, KontrasS Aceh berharap kepada awak media dan media massa agar mempertimbangkan konteks etika dalam melakukan peliputan pemilu dengan cara menjaga independensi serta imparsialitas melalui disiplin verifikasi.

KontraS Aceh meyakini bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi berperan besar terhadap kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama, sesuai dengan apa yang ditekankan di dalam kode etik jurnalistik, dalam hal ini demi terciptanya pilkada yang bebas tanpa ada paksaan dan tekanan, terbuka, jujur, adil, serta kompetitif.

“KontraS Aceh akan terus berupaya menjaga kredibilitas dan berkomitmen untuk memantau segala bentuk disinformasi dan mengganggu hak publik atas informasi yang benar,” pungkas Azharul Husna.

Lainnya

Kapolri Enggan Beberkan Anggaran Robot: Orang Masih Uji Coba!
Roy Suryo Ungkap Video Jokowi Naik Kendaraan ATV Asli, Ini Lokasinya
Penjelasan Polda Metro Jaya Periksa Ajudan Jokowi Kompol Syarif Terkait Kasus Ijazah
Polri Jangan Bela Jokowi dan Keluarga
Limbad Ditahan Imigrasi Arab saat Umrah, Petugas Teriak Syaiton saat Lihat Taring dan Tampilannya
Kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas negara oleh istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini
Rp2 Triliun Bansos Salah Sasaran, Demokrat Endus Praktik Terorganisir
Polisi Bakal Panggil Lagi Roy Suryo Usai Absen Klarifikasi Kasus Ijazah Jokowi
KPK Usut Kasus Lama di Pemkab Lamongan
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Ilustrasi harga emas dunia
Prabowo Masuk BRICS, Indonesia Siap Tinggalkan Bayang-Bayang Amerika
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Ilustrasi uang rupiah
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan Wisma Danantara Indonesia yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Imas Aan Ubudiah
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Maria Teresa Suhardjada, menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah Ngider Tangsel di halaman Kantor Kecamatan Ciputat, Sabtu pagi (5/7).
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani
Bustami Hamzah terbuka jalan jadi Ketua DPD I Partai Golkar Aceh dengan adanya diskresi dari DPP. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks