KontraS Aceh: Tidak Ada Pernyataan Kami Terkait Ancaman Pembunuhan Relawan Cagub
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menyatakan tidak pernah menerbitkan siaran pers mengenai tanggapan terhadap ancaman pembunuhan terhadap relawan salah satu pasangan calon (paslon) gubernur/wakil gubernur yang akan bertarung dalam kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.
“Adapun penyebaran rilis yang mengatasnamakan KontraS Aceh tersebut menurut kami merupakan tindakan yang mencoreng kebebasan pers serta tidak etis bagi penguatan dan pengembangan iklim pers yang baik terutama di Serambi Mekkah,” ujar Azharul Husna, Koordinator KontraS Aceh, Sabtu (16/11).
Sebelumnya, rilis berisi tanggapan yang mengatasnamakan KontraS Aceh terkait kasus ancaman pembunuhan yang diberitakan menyasar salah satu tim relawan paslon gubernur/wakil gubernur yang akan bertarung dalam kontestasi politik Pilkada Aceh 2024 di Aceh Tamiang tersebar secara meluas di media sosial terutama WhatsApp.
Hasil penelusuran KontraS Aceh, rilis itu juga ditemukan telah beredar dalam bentuk berita di sejumlah media massa yang tayang beberapa hari yang lalu—setidaknya ada tujuh berita yang mengutip rilis tersebut.
Untuk diketahui, isi pernyataan yang tersebar melalui rilis dan kemudian telah tayang dalam bentuk berita tersebut benar merupakan pernyataan yang dilontarkan oleh Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna.
Namun, pernyataan tersebut pada dasarnya merupakan jawaban Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna untuk merespons sejumlah pernyataan yang diajukan oleh salah seorang jurnalis yang bekerja untuk media lokal berbasis di Aceh yang menghubungi Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna via WhatsApp beberapa hari lalu.
KontraS Aceh meyakini ada pihak tertentu yang telah mengelaborasi jawaban-jawaban yang telah tersebar luas tersebut, untuk digunakan sebagai rilis tanpa adanya persetujuan sama sekali.
Baik secara personal maupun kelembagaan. Tindakan seperti ini amat tidak etis mengingat ekosistem pers yang sehat dijaga dengan ketaatan terhadap kode etik jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme pers.