Korupsi Dermaga Sabang, PT Nindya Karya Dituntut Uang Pengganti Rp 44 Miliar, Tuah Sejati Rp 49 Miliar
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara terhadap PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati.
Jaksa menilai, dua perusahaan itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta persidangan selama ini.
Dua terdakwa itu disebut jaksa terbukti melakukan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
Tuntutan terhadap dua korporasi itu bakal dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Menghukum terdakwa I PT Nindya Karya Persero dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.681.053.100,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8/2022).
“Menetapkan uang sebesar Rp 44.681.053.100 yang telah disita dari terdakwa I PT Nindya Karya Persero diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” kata jaksa, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jaksa menuntut terdakwa II PT Tuah Sejati dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 49.908.196.378.
“Menetapkan uang sebesar Rp 9.062.489.079 dan aset terdakwa PT Tuah Sejati yang telah disita diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti,” kata jaksa.
Jaksa menilai, tindakan PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati dalam korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran 2006-2011 itu merugikan negara Rp 313 miliar.
Kedua perusahaan itu, menurut Jaksa, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I PT Nindya karya Persero dan terdakwa II PT Tuah Sejati berupa pidana denda masing-masing sebesar Rp 900 juta,” kata jaksa.
Dalam sidang pembacaan tuntutan ini, PT Nindya Karya diwakili oleh Haedar A Karim sebagai Direktur Utama, sedangkan PT Tuah Sejati juga diwakili Direktur Utamanya yakni Muhammad Taufik Reza.