Selasa, 16 Agustus 2022
27 °c
Banda Aceh
27 ° Sel
28 ° Rab
27 ° Kam
27 ° Jum
InfoAceh.net
No Result
Tampilkan Semua
Selasa, 16 Agustus 2022
InfoAceh.net
27 °c
Banda Aceh
27 ° Sel
28 ° Rab
27 ° Kam
27 ° Jum
No Result
Tampilkan Semua
InfoAceh.net
No Result
Tampilkan Semua

Korupsi Dermaga Sabang, PT Nindya Karya Dituntut Uang Pengganti Rp 44 Miliar, Tuah Sejati Rp 49 Miliar

Oleh Redaksi
Jumat, 5 Agustus 2022 | 11:50 WIB
JPU KPK menuntut terdakwa I PT Nindya Karya dan terdakwa II PT Tuah Sejati membayar uang pengganti kasus dugaan korupsi Dermaga Sabang. Tuntutan disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022). Foto. KOMPAS.com

JPU KPK menuntut terdakwa I PT Nindya Karya dan terdakwa II PT Tuah Sejati membayar uang pengganti kasus dugaan korupsi Dermaga Sabang. Tuntutan disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022). Foto. KOMPAS.com

FacebookWhatsappTwitterTelegram

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara terhadap PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati.

Jaksa menilai, dua perusahaan itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta persidangan selama ini.

Dua terdakwa itu disebut jaksa terbukti melakukan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

Tuntutan terhadap dua korporasi itu bakal dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Menghukum terdakwa I PT Nindya Karya Persero dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.681.053.100,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8/2022).

“Menetapkan uang sebesar Rp 44.681.053.100 yang telah disita dari terdakwa I PT Nindya Karya Persero diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” kata jaksa, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jaksa menuntut terdakwa II PT Tuah Sejati dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 49.908.196.378.

“Menetapkan uang sebesar Rp 9.062.489.079 dan aset terdakwa PT Tuah Sejati yang telah disita diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti,” kata jaksa.

Jaksa menilai, tindakan PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati dalam korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran 2006-2011 itu merugikan negara Rp 313 miliar.

Kedua perusahaan itu, menurut Jaksa, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I PT Nindya karya Persero dan terdakwa II PT Tuah Sejati berupa pidana denda masing-masing sebesar Rp 900 juta,” kata jaksa.

Dalam sidang pembacaan tuntutan ini, PT Nindya Karya diwakili oleh Haedar A Karim sebagai Direktur Utama, sedangkan PT Tuah Sejati juga diwakili Direktur Utamanya yakni Muhammad Taufik Reza.

Jaksa mengungkapkan, kedua korporasi itu telah memperkaya 9 pihak, yakni kuasa PT Nindya Sejati Joint Operation Heru Sulaksono, pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, serta almarhum Ramadhani Ismi.

Kemudian, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Almahrum Syaiful Achmad, pegawai PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh sebagai Kepala Proyek Pembangunan Darmaga Sabang Sabir Said, dan Kepala BPKS merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA) tahun 2004 Zubir Rahim.

Selanjutnya, Pejabat Kepala BPKS sekaligus pengguna anggaran Februari-Juli 2010, Nasruddin Daud dan Kepala BPKS merangkap KPA tahun 2011 Ruslan Abdul Gani, tenaga lepas BPKS Ananta Sofwan dan pimpinan proyek tahun 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas dan Direktur PT Budi Perkasa Alam tahun 2007-2008 Zaldy Noor.

Selain itu, dua korporasi itu disebut telah memperkaya Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Pratomo Sentosanengtyas, Dirut PT Swarna Baja Pacific Pandu Lokiswar Salam dan terakhir Direktur CV SAA Inti Karya Teknik sekaligus Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Askaris Chioe.

Dalam perkara ini, PT Nindya dan PT Tuah Sejati melakukan kerja sama pada tahun 2004 untuk menjalankan proyek pembangunan di Dermaga Sabang. Kerja sama keduanya diberi nama Nindya Sejati JO.

Mestinya, proyek pembangunan di Dermaga Sabang dilakukan dengan lebih dulu melakukan pelelangan terbuka. Namun, Nindya Sejati JO selalu terpilih sebagai pemenang lelang proyek di Dermaga Sabang sejak tahun 2004 sampai 2011.

Jaksa mengatakan, hal tersebut menyebabkan Nindya Sejati JO memberi keuntungan senilai Rp 44,6 miliar untuk PT Nindya Karya dan Rp 49,9 miliar pada PT Tuah Sejati.

Atas tuntutan jaksa KPK, dua korporasi itu akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada 19 Agustus 2022 mendatang. (IA)

Dapatkan kabar harian terbaru dari INFOACEH.NET

Berhenti Berlangganan

Berita Terkait

IMG-20220816-WA0003

Jamu Makan Siang Paskibraka Aceh, Pj Wali Kota Ingatkan Tiga Hal

Selasa, 16 Agustus 2022
Menko Polhukam Mahfud MD berbicara pada peringatan 17 tahun Aceh damai, di hadapan tokoh asal Aceh yang tergabung dalam Dewan Pengurus Pusat Diaspora Global Aceh, di Gedung Lemhannas, Jakarta Pusat, Senin (15/8)

17 Tahun Perdamaian, Mahfud Ajak Masyarakat Aceh Jaga Persatuan Bangsa

Selasa, 16 Agustus 2022
IMG-20220815-WA0082

Lomba Perahu Hias dan Dayung Perahu Karet Meriahkan Festival Merah Putih Krueng Aceh

Senin, 15 Agustus 2022
IMG-20220815-WA0077

Kementerian ATR Serahkan SPP Pengukuran Lahan Kampus II USK

Senin, 15 Agustus 2022
Lainnya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Infoaceh.net di kanal Telegram “Info Aceh Update”. Klik t.me/infoacehnet untuk bergabung.


IMG-20220730-WA0009
IMG-20220729-WA0000

TRENDING HARI INI

Satu tiang bendera masih kosong di halaman depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yang hingga 17 tahun perdamaian belum juga dikibarkan bendera Aceh

17 Tahun Damai Aceh: Kejelasan Bendera Aceh Dipertanyakan, Untuk Apa Tiang Kosong di DPRA?

14 Agustus 2022

Koordinator Zikir Rateb Siribee Tgk Syukri Daud Pango

Didukung Pj Gubernur, Tgk Syukri Pango Ajak Masyarakat Hadiri Zikir Rateb Siribee di Masjid Raya

12 Agustus 2022

Ketua Umum DPP PAR Ir Khaidir TM MM menyerahkan berkas pendaftaran kepada Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri menjelang penutupan, Ahad malam (14/8)

Jelang Penutupan, Partai Amanah Reformasi Daftar ke KIP Aceh

15 Agustus 2022

Ketua DPRA Saiful Bahri

Ketua DPRA: Sejak MoU Helsinki Diteken, Mimpi GAM untuk Merdeka dari NKRI Tertunda

15 Agustus 2022

Darmansah SPd MM akan dilantik menjadi Pj Bupati Abdya

Darmansah Akan Dilantik Jadi Pj Bupati Abdya

13 Agustus 2022

IMG-20220729-WA0035

TERKINI

IMG-20220816-WA0003

Jamu Makan Siang Paskibraka Aceh, Pj Wali Kota Ingatkan Tiga Hal

3 jam lalu

Menko Polhukam Mahfud MD berbicara pada peringatan 17 tahun Aceh damai, di hadapan tokoh asal Aceh yang tergabung dalam Dewan Pengurus Pusat Diaspora Global Aceh, di Gedung Lemhannas, Jakarta Pusat, Senin (15/8)

17 Tahun Perdamaian, Mahfud Ajak Masyarakat Aceh Jaga Persatuan Bangsa

3 jam lalu

Prof Dr Herman Fithra saat mendaftar sebagai Bakal Calon Rektor Universitas Malikussaleh Lhokseumawe periode 2022-2026

Empat Kandidat Mendaftar Bakal Calon Rektor Unimal Lhokseumawe, Ini Namanya

3 jam lalu

IMG_20220815_231154

Dilantik Pj Bupati Abdya, Darmansah Tak Terlibat Partai Politik

5 jam lalu

IMG-20220815-WA0082

Lomba Perahu Hias dan Dayung Perahu Karet Meriahkan Festival Merah Putih Krueng Aceh

5 jam lalu

IMG-20220729-WA0001
IMG_20220723_062307_190
IMG-20220726-WA0000
IMG-20220702-WA0024
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

e-Mail : [email protected]

© 2020-2021 PT INFO ACEH NET

No Result
Tampilkan Semua
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga

© 2020-2021 PT INFO ACEH NET