Korupsi Dermaga Sabang, PT Nindya Karya Dituntut Uang Pengganti Rp 44 Miliar, Tuah Sejati Rp 49 Miliar
Jaksa mengungkapkan, kedua korporasi itu telah memperkaya 9 pihak, yakni kuasa PT Nindya Sejati Joint Operation Heru Sulaksono, pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, serta almarhum Ramadhani Ismi.
Kemudian, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Almahrum Syaiful Achmad, pegawai PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh sebagai Kepala Proyek Pembangunan Darmaga Sabang Sabir Said, dan Kepala BPKS merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA) tahun 2004 Zubir Rahim.
Selanjutnya, Pejabat Kepala BPKS sekaligus pengguna anggaran Februari-Juli 2010, Nasruddin Daud dan Kepala BPKS merangkap KPA tahun 2011 Ruslan Abdul Gani, tenaga lepas BPKS Ananta Sofwan dan pimpinan proyek tahun 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas dan Direktur PT Budi Perkasa Alam tahun 2007-2008 Zaldy Noor.
Selain itu, dua korporasi itu disebut telah memperkaya Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Pratomo Sentosanengtyas, Dirut PT Swarna Baja Pacific Pandu Lokiswar Salam dan terakhir Direktur CV SAA Inti Karya Teknik sekaligus Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Askaris Chioe.
Dalam perkara ini, PT Nindya dan PT Tuah Sejati melakukan kerja sama pada tahun 2004 untuk menjalankan proyek pembangunan di Dermaga Sabang. Kerja sama keduanya diberi nama Nindya Sejati JO.
Mestinya, proyek pembangunan di Dermaga Sabang dilakukan dengan lebih dulu melakukan pelelangan terbuka. Namun, Nindya Sejati JO selalu terpilih sebagai pemenang lelang proyek di Dermaga Sabang sejak tahun 2004 sampai 2011.
Jaksa mengatakan, hal tersebut menyebabkan Nindya Sejati JO memberi keuntungan senilai Rp 44,6 miliar untuk PT Nindya Karya dan Rp 49,9 miliar pada PT Tuah Sejati.
Atas tuntutan jaksa KPK, dua korporasi itu akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada 19 Agustus 2022 mendatang. (IA)