Infoaceh.net, Banda Aceh — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengingatkan lembaga penyiaran televisi dan radio di wilayah Provinsi Aceh untuk mematuhi aturan terkait program siaran pada tahapan masa tenang Ahad-Selasa, 24-26 November 2024 menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua KPI Aceh Muhammad Harun SHI melalui Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Murdeli SH, Jum’at (22/11/2024) mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024 dan Surat Edaran KPI Aceh Nomor 001 Tahun 2024.
“Supaya pelaksanaan pilkada berjalan jujur dan adil, maka lembaga penyiaran harus mematuhi aturan yang ditetapkan instansi berwenang terkait siaran yang berkaitan dengan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota di Aceh,” ucap Murdeli.
Murdeli menjelaskan selama masa tenang, lembaga penyiaran dilarang melakukan atau menayangkan kembali liputan jurnalistik kegiatan kampanye/aktivitas peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota peserta Pilkada Serentak 2024.
“Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan narasi atau gambaran yang mendukung, memojokkan, menghasut, memfitnah para peserta Pilkada. Juga dilarang memproduksi program acara yang bertemakan pandangan politik atau visi misi atau rekam jejak atau aktivitas peserta pemilihan,” katanya.
Selain itu dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
“Termasuk debat publik juga dilarang untuk ditayangkan kembali (siaran ulang) baik cuplikan maupun secara keseluruhannya. Juga dilarang menayangkan jajak pendapat atau hasil survei oleh siapapun dan lembaga manapun pada masa tenang,” jelas Murdeli.
Ia menambahkan lembaga penyiaran juga dilarang untuk menyiarkan jajak pendapat tentang pasangan calon pada hari pemungutan suara.
Sementara hasil hitung cepat hanya dapat dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
“Lembaga penyiaran yang menayangkan hasil survei atau hitung cepat supaya mencantumkan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU/KIP di semua tingkatan. Adapun yang ditayangkan merupakan hasil dari lembaga survey yang terdaftar di KPU sesuai dengan cakupan wilayah,” terangnya.
Disebutkan, KPI Aceh berharap kepada lembaga penyiaran di Aceh untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan instansi terkait.
“Kepada masyarakat dan semua pihak kami mohon untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran oleh lembaga penyiaran,” pungkasnya.