KPI Aceh Ingatkan Lembaga Penyiaran Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada, Ini yang Dilarang Siarkan
Sementara hasil hitung cepat hanya dapat dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
“Lembaga penyiaran yang menayangkan hasil survei atau hitung cepat supaya mencantumkan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU/KIP di semua tingkatan. Adapun yang ditayangkan merupakan hasil dari lembaga survey yang terdaftar di KPU sesuai dengan cakupan wilayah,” terangnya.
Disebutkan, KPI Aceh berharap kepada lembaga penyiaran di Aceh untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan instansi terkait.
“Kepada masyarakat dan semua pihak kami mohon untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran oleh lembaga penyiaran,” pungkasnya.