Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
“Kalau kita tunjukkan, apakah mungkin mereka bisa menentukan ini asli atau tidak? Misalnya saya bawa ijazahnya, saya kasih ke mereka. Nih, saya perlihatkan.”
“Bisa enggak Anda membuktikan bahwa ini asli? Kan tidak mungkin juga. Ya, itulah yang mereka coba menarasikan,” terangnya.
Ia pun meminta semua pihak meyakini hasil verifikasi oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang menyatakan ijazah Jokowi adalah asli.
Keheranan Kuasa Hukum Jokowi
Yakup Hasibuan mengaku heran dengan pihak-pihak yang masih meminta agar penyelidikan kasus ini dilanjutkan, bahkan menuntut dinaikkan ke penyidikan.
Padahal, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah dihentikan karena memang tak ditemukan tindak pidana apa pun.
“Laporan mengenai ijazah Pak Jokowi yang palsu itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana apa pun, sehingga dapat disimpulkan ijazah Pak Jokowi asli. Itu dulu yang paling penting.”
“Karena masih banyak pihak-pihak yang membangun narasi bahwa itu (kasus ijazah Jokowi) belum selesai, masih perlu dibuka lagi, gelar perkara khusus, dan lain-lain,” sambungnya.
Yakup menilai, semestinya pihak-pihak yang melaporkan tudingan ijazah palsu ini senang karena pihak kepolisian menindaklanjuti laporan mereka dengan baik dan sangat komprehensif.
Namun, pada kenyataannya memang hasil dari penyelidikan itu tidak ditemukan adanya tindak pidana.
“Kalau mereka mengatakan gelar perkara khusus, seharusnya dimintakan sebelumnya. Ini sekarang dari pihak Bareskrim sudah melakukan investigasi, penyelidikan yang begitu luas, sangat komprehensif, yang seharusnya mereka senang ketika seorang pelapor melaporkan sesuatu diperiksa sangat komprehensif, ternyata tidak ditemukan tindak pidana,” tutur Yakup.
Atas dasar itu, Yakup merasa heran dengan pihak-pihak yang masih meminta agar penyelidikan dilakukan kembali.
Jika terus seperti ini, lanjutnya, tindakan mereka itu bisa disebut dengan kriminalisasi karena dari penyelidikan polisi sudah terbukti tidak ada tindak pidana, tetapi masih terus dipaksakan seakan-akan ada tindak pidana.