Banda Aceh — Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan RI Aceh diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan spesimen virus Corona atau Covid-19 oleh Menteri Kesehatan RI, dr. Terawan Agus Putranto, vide suratnya tanggal 19 Maret 2020.
Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, turut meninjau langsung laboratorium Balai Litbangkes RI Aceh yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar yang akan memeriksa spesimen Covid-19 itu.
“Kita sudah siap (pemeriksaan spesimen Covid – 19), ada standar protokol yang telah dikeluarkan pemerintah pusat yang harus kita ikuti,” kata Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, saat meninjau laboratorium Balai Litbangkes RI Aceh Minggu (22/3).
Ikut hadir mendampingi Plt Gubernur, Kepala Balai Litbangkes Aceh, dr. Fahmi Ikhwansyah, Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif dan Jubir Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani.
Nova mengatakan, untuk ruangan, peralatan dan sumber daya manusia yang tersedia di Balai Litbangkes Aceh sudah memadai.
Namun, beberapa peralatannya akan distandarisasi oleh Kementerian Kesehatan RI untuk pemeriksaan spesimen Covid-19.
“Kita juga akan memberikan pelatihan bagi tenaga teknis yang mengoperasikan alat yang sudah ada itu. Tim Kemenkes RI akan datang untuk melatih tim pemeriksa dan standarisasi peralatan laboratorium Litbangkes Aceh,” terangnya.
Pada dasarnya, kata Nova, pihaknya terus melakukan persiapan untuk menyesuaikan dengan standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
“Protokol dari Pemerintah Pusat sesuai standar Badan Kesehatan Dunia atau WHO, dan kita pun siap dengan segala situasi dan kondisi yang mungkin akan kita hadapi,” demikian Nova. (m)