BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh melakukan penegakan hukum dengan menutup dan menyegel beberapa tempat usaha yang masih buka hingga pukul 23.00 Wib.
Selain rumah makan dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan turut didatangi petugas, Sabtu malam (17/7).
Plt. Kasatpol PP-WH Heru Triwijanarko didampingi Kabid Trantibum Evendi A Latif mengatakan penyegelan ini dilakukan dengan mempedomani Instruksi Wali Kota Nomor 8 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.
“Salah satu subpoin dalam instruksi tersebut menjelaskan kegiatan makan atau minum di tempat umum, seperti warung kopi, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri atau mal dibatasi 25 persen dari kapasitas. Untuk jam operasionalnya dibolehkan hanya sampai pukul 21.00 WIB,” kata Heru.
“Untuk layanan makanan pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 WIB. Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam,” tambahnya.
Evendi menambahkan, beberapa tempat yang disegel semalam adalah Warung Bakso Kojex di Gampong Peunayong Jln Kartini Kecamatan Kuta Alam dan tiga toko sayur di Pasar kartini.
“Sebelumnya pada Senin (11/7), tim juga telah melakukan penyegelan warung kopi di Gampong Lambhuk,” tambah Evendi.
Tim juga melakukan kegiatan Razia PPKM mikro di seputaran Pasar Aceh Kota Banda Aceh.
“Dimohon kepada pelaku usaha untuk menaati instruksi ini sampai dengan 20 Juli 2021 yang bertepatan dengan malam Lebaran nanti,” tambahnya.
Evendi menambahkan, dalam kegiatan ini Tim Gabungan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh turut dibantu personel TNI/Polri dan POMDAM. (IA)