Langgar Kode Etik, Seorang Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD
“Kami menduga rapat gabungan ini dilakukan dengan sengaja karena ada itikad yang tidak baik, dengan tujuan melakukan perubahan terhadap anggaran, termasuk menambah pembina dengan melawan aturan yang ada,” jelasnya.
Rasminta juga menyebutkan, hasil rapat gabungan tersebut juga telah berdampak langsung kepada anggota pengurus Yayasan MIM Langsa.
Ketua Pengurus yang baru yang dipilih dalam rapat tersebut, ungkap dia, telah melakukan pemecatan-pemecatan terhadap anggota pengurus.
“Beberapa korban pemecatan telah menyampaikan hal ini kepada saya. Inilah efek dari rapat yang melanggar hukum. Seorang notaris yang profesional seharusnya menolak rapat yang menyimpang, tetapi dalam kasus ini, notaris justru mengakomodirnya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, notaris A diduga telah melanggar Pasal 16 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris karena telah bertindak tidak amanah dengan menabrak ketentuan pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Yayasan.
Lebih lanjut Rasminta menyampaikan kliennya, Muslihah IT, yang juga merupakan pembina yayasan, menilai Yayasan MIM Langsa adalah yayasan umat yang harus diselamatkan.
“Sebelumnya Dr Suraiya IT telah mendatangi beberapa notaris di Langsa untuk membuat akta notaris baru dalam usaha menyingkirkan Muslihah IT dan Zuhrah IT,” ungkapnya.
Namun, notaris di Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang tersebut, kata Rasminta, menolak permintaan Dr Suraiya IT, karena dinilai penambahan jumlah pembina Yayasan MIM Langsa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di mana Yayasan tersebut masih memiliki pembina yang sah.
“Dr Suraiya IT kemudian memilih notaris A untuk memenuhi ambisinya. Kini laporan kami ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Aceh Besar sedang diproses untuk dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” pungkas Rasminta.