Lapangan Blang Padang, Tanah Wakaf Masjid Raya yang Dikuasai TNI
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Lapangan Blang Padang Banda Aceh merupakan tanah wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman yang kini diklaim hak pakai dan dikuasai TNI-AD Cq Kodam Iskandar Muda.
Karenanya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah untuk segera mengembalikan tanah wakaf blang padang tersebut untuk digunakan oleh Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
“Kita meminta kepada pj gubernur untuk segera mengembalikan status kepemilikan dan pengelolaan tanah lapangan Blang Padang kepada pemilik yang sah nazir wakaf pengurus Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh,” ujar Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRA Irpannusir Rasman.
Hal itu disampaikannya pada Rapat paripurna tentang penyampaian pendapat Banggar DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2023 yang berlangsung di ruang serbaguna, Senin (15/7/2024).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRA Zulfadli dan dihadiri langsung oleh Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah beserta para Kepala SKPA.
Menurut Irpannusir, DPRA memiliki bukti-bukti kuat bahwa tanah lapangan Blang Padang itu tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman, sehingga pihak yang menguasainya saat ini harus segera mengembalikan status kepemilikan dan pengelolaan kepada Masjid Raya Baiturrahman.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, tanah Blang Padang pada masa kerajaan Aceh yang dipimpin Sultan Iskandar Muda merupakan areal persawahan rakyat. Sultan membeli lokasi itu kemudian mewakafkannya kepada Masjid Raya Baiturrahman.
Tanah Blang Padang ketika itu, kata Irpannusir, berfungsi sebagai alun-alun keraton dan sebagian digunakan sebagai sawah. Hasil dari persawahan berupa padi dan kelapa diserahkan ke masjid untuk membiayai pemeliharaan masjid, insentif imam serta bilal.
Berdasarkan peta blad Nomor 310 Tahun 1906 dan peta Koetaradja tahun 1915 yang tertulis “Aloen-Aloen” Kesultanan Aceh, maka tanah Blang Padang tidak pernah dikuasai oleh Koninkklijk Nederlands Indische Leger (KNIL), bahkan sampai dengan saat ini pun dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang RTRW Kota Banda Aceh, Blang Padang telah ditetapkan sebagai Kawasan terbuka hijau.