Lapangan Blang Padang, Tanah Wakaf Masjid Raya yang Dikuasai TNI
“Tanah Blang Padang merupakan salah satu warisan Kerajaan Aceh, yang kemudian sejak Indonesia Merdeka tanah tersebut menjadi aset Pemerintah Aceh. Lokasi itu dipakai sebagai lapangan sepakbola dan pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh serta kegiatan penting lainnya seperti acara tempat kegiatan keramaian rakyat, olahraga, upacara, tempat pelaksanaan MTQ dan lainnya.
Tanah Blang Padang juga disebut terdaftar sebagai aset pemerintah Aceh pada Kartu Inventaris Barang (KIB),” ungkapnya.
Irpannusir menjelaskan, Pemerintah Aceh juga telah melakukan penelusuran data aset tanah Blang Padang ke Belanda beberapa waktu lalu dengan hasil ditemukan buku dan peta penguasaan Belanda di Aceh tahun 1875.
Berdasarkan dokumen tersebut menjelaskan bahwa tanah Blang Padang tidak dikuasai oleh Belanda melainkan tanah Sultan Aceh yang diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman.
Dia menjelaskan, lokasi tersebut saat ini diklaim hak pakai TNI-AD. Di lokasi juga dipasang plang bertuliskan ‘Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CO KODAM IM NO. REG. 2.01.03.01.011.00001, Barang Siapa yang Menggunakan Harus Seizin Kodam IM’.
Sebelumnya, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Dr H Abdul Gani Isa juga mengungkapkan, dirinya terus mencari, menggali informasi, setidaknya bisa memberi jawaban tentang status dan kedudukan tanah Blang Padang, siapa pemilik, yang berhak mengelola, dan mengurusnya.
Dalam buku yang ditulis Van Langen disebutkan, Blang Padang dan Blang Punge merupakan umeung musara (tanah wakaf) Masjid Raya.
Karel Frederik Hendrik Van Langen, salah seorang pegawai pemerintah Belanda yang diperbantukan di kantor Gubernur Aceh dan daerah taklukannya tahun 1879.
”Tanah wakaf ini tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan harta warisan dan tidak ada pihak yang dapat menggangu gugat status keberadaan hak miliknya.”
Belanda saja tidak berani mengotak-atik tanah wakaf itu, mengapa ada pihak-pihak tertentu yang berbuat lebih dari sepak terjang Belanda?
Dalam rapat tanggal 27 Maret 2023 di Kantor Gubernur Aceh, yang secara khusus membicarakan pengembalian tanah Blang Padang kepada pemilik yang sebenarnya, dihadiri sejumlah undangan terdiri dari instansi terkait menyepakati tanah Blang Padang adalah adalah tanah wakaf yang diberikan oleh sultan untuk membiayai kesejahteraan para imam dan lainnya yang bertugas di Masjid Raya Baiturrahman.