Lapangan Blang Padang, Tanah Wakaf Masjid Raya yang Dikuasai TNI
Kesepakatan itu diambil setelah mendengar penjelasan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh, yang secara khusus ditugaskan ke Leiden Belanda bersama Kepala BAPPEDA Aceh untuk menelusuri dan mencari data tambahan.
Dalam peta yang diperlihatkan jelas terlihat bahwa lokasi Tanah Blang Padang dan Tanah Blang Punge tidak ada bendera KNIL.
Ini menunjukkan kedua lokasi tersebut diakui oleh penjajah bukan miliknya.
Setelah peserta memberikan pandangan, saya mempertegas kembali baik dilihat dari aspek fikih, dan regulasi yang ada.
Pertama, status hukum tanah wakaf sudah sangat jelas, tidak boleh di otak atik oleh siapapun karena ia “Milik Allah” La yuba’u, wala yuhabu wala yuratsu (tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan).
Bahkan, dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 disebutkan “untuk agunan di bank pun tidak dibenarkan. Nadzir sebagai penerima amanah wajib mengelolanya sesuai “Ikrar Wakaf” dari si wakif.
Kedua, beberapa informasi dan riwayat itu sama keterangannya, maka semakin memperkuat argumen, bahwa Tanah Blang Padang itu yang saat ini viral di medsos adalah benar-benar wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Ketiga, adalah keliru dan tidak pada tempatnya bila Pemerintah Aceh dan semua yang mengetahui itu tanah wakaf tidak peduli untuk menyelamatkannya.
Keempat, Tanah Blang Punge sudah disertifikasi, yang sekarang tempat perumahan Imam Masjid Raya Baiturrahman dan Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah.
Ini menjadi bukti tanah Blang Padang sebagaimana ditulis Van Langen itu adalah tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman. (RED)