Kota Jantho — Inspektorat Kabupaten Aceh Besar membuka media pengaduan masyarakat secara online melalui Hotline 082162726783 dan Hotmail inspektorat.acehbesar@gmail.com.
Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Zia Ul Azmi SH di Jantho, Senin 31 Oktober 2022.
“Ini adalah nomor pengaduan telepon dan WhatsApp resmi Inspektorat Aceh Besar,” kata Zia Ul Azmi
Ia mengatakan ruang lingkup pengaduan atas dugaan penyimpangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan aparatur perangkat gampong.
“Silakan masyarakat melaporkan jika merasa dan menduga ada penyimpangan,” pintanya.
Zia Ul Azmi menjelaskan pengaduan diajukan paling sedikit memuat identitas pelapor, pihak yang dilaporkan serta dugaan pelanggaran yang dilakukan.
“Boleh dilaporkan melalui nomor dan email ataupun langsung ke kantor Inspektorat Aceh Besar,” katanya.
Zia menambahkan setelah laporan diterima, Inspektorat akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang jelas dan relevan, selanjutnya didisposisikan laporan berdasarkan kewenangan.
“Laporan pengaduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat,” tegas Zia.
Ia berharap dengan dibukanya nomor pengaduan ini, kiranya dapat tertampung dan tertangani persoalan yang dihadapi masyarakat yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan aparatur pemerintah baik menyangkut anggaran maupun kebijakan publik yang berdampak pada masyarakat itu sendiri.
“Oleh karena itu, laporkan melalui nomor hotline WhatsApp atau Email Inspektorat Aceh Besar,” tutup Zia. (IA)